Delapan Orang Anggota DPRK Jalur Afirmasi Resmi Di Lantik

Delapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Merauke melalui mekanisme pengangkatan
Delapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Merauke melalui mekanisme pengangkatan

Merauke - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Merauke dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Merauke Terpilih Melalui Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan Tahun 2024-2029 yang berlangsung pada Rabu, 28 Mei 2025 di Ruang Sidang DPR Merauke.


Sebanyak delapan orang resmi dilantik dari tiga wilayah pengangkatan yaitu Malind Muli Anim 2 orang, Malind Sandawi Anim 3 orang dan Malind Kelepom Anim 3 orang sebagai berikut :

1. Matias Walbunga
2. Frederikus Mahuze
3. Milka Balagaize
4. Godrefridus Inagijay
5. Fedeinaldus Tadu Mahuze
6. Tarsisius Awi
7. Dominicus Cambu
8. Hendrika Cabuy.

Ini merupakan sejarah karena untuk pertama kalinya sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Kebijakan afirmasi ini memungkinkan Orang Asli Papua (OAP) menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) melalui mekanisme pengangkatan, bukan melalui pemilihan umum.

Dengan resmi dilantiknya kedelapan anggota DPRK ini dan juga berdasarkan PP No. 106 dari pengangkatan jalur afirmasi ini akan ada satu Fraksi khusus dan satu jabatan Wakil Ketua III.