Simpatisan Yusak Yakob Gelar Aksi Tolak Putusan MK

Simpatisan pasangan Yusak Yakob menggelar Aksi demo damai di depan kediaman Yusak Yaluwo yakni menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mendiskualifikasi pasangan Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba dan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di kabupaten Boven Digoel. Kamis, (25/3) 


Terdapat empat putusan yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi yang berlangsung dari sore hari hingga malam pada tanggal 22 Maret 2021, dan putusan yang berkaitan dengan Pikada Kabupaten Boven Digoel dibacakan paling akhir.

Dalam putusan Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 yang dibacakan oleh Hakim MH Wahduddin Adams dijelaskan bahwa Proses penahanan Yusak Yaluwo pada tanggal 16 April 2010 dan mendapat remisi sebanyak 8 bulan 20 hari, sehingga seharusnya Yusak yaluwo telah selesai menjalani pidana pokok pada tanggal 26 Januari 2014, kemudian karena Yusak Yaluwo tidak membayar uang pengganti sebesar Rp.45.772.287.123 (empat pilih lima miliar tujuh ratus tujuh pulu dua juta dua ratus delapan puluh tuju ribu seratus dua puluh tiga rupiah) maka harus menjalani lagi pidana penjara selama dua tahun dan baru selesai meskipun menjalani keseluruhan masa pidana pada tanggal 26 Januari 2016.

Selanjutnya Yusak Yaluwo mendapatkan pembebasan bersyarat pada tanggal 7 Agustus 2016 dan masa pembebasan bersyarakat Yusak Yaluswo berakhir pada tanggal 26 Januari 2017 yang dihitung dari sisa mas apidana penjara yang belum dijalani ditambah satu tahun masa percobaan sebagai Konsekuensi padal 15 ayat (3) KUHP.

Sehingga menurut MK bahwa Yusak Yaluwo belum melewati masa jeda 5 tahun pada waktu mendaftar sebagai bakal calon Bupati kabupaten Boven Digoel tahun 2020 karena masa jeda 5 Tahun baru berakhir setelah tanggal 26 januari 2022.

Saat diwawancarai oleh Reporter Rmol Papua, Yakob Waremba mengatakan, Dirinya mewakili pasangan nomor urut 4 Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba serta suara masyarakat Boven Digoel yang sudah menyalurkan hak suaranya dalam Pilkada 28 Desember 2020 di kabupaten Boven Digoel. 

"Kami meminta agar Presiden RI, Mendagri, Menkopolhukam, dan Gubernur Papua, untuk menanggapi dengan serius aspirasi ini serta menindakluti apa yang menjadi tuntutan kami yaitu Peninjauan Kembali (PK) putusan MK, dan tidak melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU). Hargai hak suara kami dan segera melantik Yusak Yaluwo menjadi Bupati Boven Digoel". Ujarnya

"Jika aspirasi kami tak kunjung mendapatkan tanggapan, maka kami akan melakukan demo secara terus menerus hingga tuntutan kami ditanggapi dan Kami akan memboikut pelaksnaan PSU di kabupaten Boven Digoel jika tetap dipaksakan". Tegas Yakob

Dirinya beranggapan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan sepihak dan tidak menghargai 16.000 (enam belas ribu) suara rakyat yang telah memilih pasangan Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba pada Pilkada 28 Desember 2020 lalu. 

"Kami sudah berkomunikasi dengan Tim dan Simpatisan 04 di seluruh distrik dan kampung bahwa jika tetap dilakukan PSU, maka mereka tidak lagi mau menyalurkan hak suaranya". Ujarnya

Pada kesempatan yang sama Bernol Tingge selaku kordinator Aksi mengatakan, kami berkumpul disini pada hari ini agar seluruh dunia tau bahwa seluruh simpatisan 04 menolak keputusan MK karena tidak melihat hasil perolehan suara yang dilakukan oleh masyarakat sebanyak 52℅ yang telah memilih Yusak Yakob. Suara kami telah dikhianati dan di dzholimi. Dan jika dipaksakan dilakukan PSU kita jamin akan terjadi aksi yang lebih besar. 

Sementara itu hal senada disampaiakn oleh Luther Gurik selaku perwakilan dari partai pendukung, bahwa dirinya hadir dalam Aksi ini untuk menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap keputusan MK. 

"Saya sebagai saksi yang hadir di sidang Bawaslu dan MK merasa sangat kecewa dan kami minta kepada Presiden RI agar segera mengambil alih untuk memutuskan kepentingan daerah ini. Pungkasnya