Sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, usai kalah gugatan praperadilan, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak tegas. Omaleng dijemput paksa oleh tim penyidik KPK, Rabu (7/9).
- Edukasi Cinta Lingkungan: Mappi Luncurkan Program 'Hijaukan Desaku' Pasca-Valentine
- Mappi Terapkan Sistem Pemantauan Berkelanjutan untuk Kendalikan Inflasi
- Kolaborasi Sektor Publik dan Swasta: HKN ke-59 di Mappi Jadi Ajang Sinergi Pembangunan Kesehatan
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa pihaknya melakukan upaya jemput paksa terhadap Eltinus pada hari ini.
"Betul (jemput paksa Bupati Mimika Eltinus)," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu siang (7/9).
Ali menerangkan, upaya jemput paksa ini merupakan tindakan yang harus diambil tim penyidik lantaran Bupati Eltinus tidak kooperatif.
"(Dijemput paksa karena) tidak kooperatif," pungkas Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, tim penyidik masih berada di Jayapura. Rencananya, Bupati Eltinus akan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis besok (8/9).
Sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Eltinus ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (25/8). Eltinus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Papua. 
- Bupati Boven Digoel: Dukungan Penuh untuk Kelestarian Budaya Daerah
- Peningkatan Efisiensi Pengadaan Barang dan Jasa Melalui E-Katalog di Kabupaten Boven Digoel
- Ny. Stefanie Gomar Rintis Program 'Mappi Sejahtera': Meretas Jalan Baru untuk Menangkal Stunting