Sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, usai kalah gugatan praperadilan, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak tegas. Omaleng dijemput paksa oleh tim penyidik KPK, Rabu (7/9).
- Pemerintah Daerah Membuka Pekan Tilawatil Qur'an RRI Boven Digoel Tahun 2024
- Bupati Boven Digoel Hengki Yaluwo Serahkan SK PPPK Nakes Sebanyak 207 Formasi
- Bangkitnya Semangat Balap Motor di Kabupaten Mappi
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa pihaknya melakukan upaya jemput paksa terhadap Eltinus pada hari ini.
"Betul (jemput paksa Bupati Mimika Eltinus)," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu siang (7/9).
Ali menerangkan, upaya jemput paksa ini merupakan tindakan yang harus diambil tim penyidik lantaran Bupati Eltinus tidak kooperatif.
"(Dijemput paksa karena) tidak kooperatif," pungkas Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, tim penyidik masih berada di Jayapura. Rencananya, Bupati Eltinus akan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis besok (8/9).
Sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Eltinus ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (25/8). Eltinus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.
- KONI Kabupaten Mappi Gelar Pelatihan Pengembangan Atlet Muda
- Keberagaman Budaya di Ziarah Rohani: Peserta di Mekkah Arab Saudi
- SALURKAN BANTUAN SEBAGAI WUJUD KEPEDULIAN