Bupati Boven Digoel Hengki Yaluwo Serahkan SK PPPK Nakes Sebanyak 207 Formasi

Boven Digoel, Papua Selatan - Bupati Kabupaten Boven Digoel Hengki Yaluwo, S.Sos., M.AP serahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2023 pada Kamis, (27/6/24) di Aula Kantor Bupati Boven Digoel. 


Bupati Hengki dalam sambutannya mengatakan atas nama pribadi dan Pemerintah mengucapkan selamat kepada seluruh Pegawai

Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan formasi tahun 2023 yang pada kesempatan ini menerima Surat Keputusan (SK).

Lanjutnya, sesuai dengan Keputusan Menpan RB Nomor : 546 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota tahun anggaran 2023 sebanyak 420 formasi.

Proses yang memenuhi syarat PPPK sebanyak 207 formasi sampai dengan saat penyerahan keputusan ini.

"Moment ini tentu menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri bagi saudara sekalian,

karena dengan diangkatnya saudara sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjjan Kerja, akan berdampak selaras juga pada peningkatan kesejahteraan, kepegawaian maupun karir, " tuturnya. 

Hengki berujar PPPK dituntut agar dapat memanfaatkan amanah yang diberikan dengan sebaik-baiknya, berkomitmen dan bekerja secara maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan PPPK tidak bisa mengajukan pemindahan tugas atau mutasi ke daerah lainnya. Hal ini di karenakan ASN PPPK terikat dengan kontrak keria yang sebelumnya telah ditanda tangani secara resmi.

Untuk diketahui bersama proses tenaga K2/Hknorer/Kontrak sebanyak 500 formasi (formasinya tetap 500), dan proses CASN tahun 2024 sebanyak 500 formasi.

"Saya menghimbau kepada seluruh perangkat daerah Kabupaten Boven Digoel sesuai dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 : Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak undang-undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai Non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN yang telah di data melalui database BKN pada tahun 2021," ungkapnya.