Karantina Pertanian Merauke kembali musnahkan media pembawa yang terindikasi penyakit tanaman. Kali ini, dilakukan pemusnahan terhadap tiga bibit pisang yang berasal luar Papua pada (24/06).
- TUNAS SAWA ERMA GROUP FASILITASI OPERASI PENYEMBUHAN MATA KATARAK BAGI OAP
- Terpapar Covid-19, Delapan Warga Kampung Muram Sari Tak Tersentuh Bantuan Medis
- BPJS Kesehatan Merauke Sosialisasikan Penanganan Medis Yang Tak Ditanggung
Baca Juga
Awal mulanya, saat pejabat Karantina Pertanian Merauke melakukan pengawasan kapal KM. Tatamailau, mendapati penumpang membawa bibit pisang yang berasal dari Manado.
Ketika ditanyakan kelengkapan dokumen Karantina daerah asal, penumpang tersebut tidak bisa menunjukkan. Kemudian dilakukan penahanan. Tidak cukup sampai disitu, uji laboratorium pun dilakukan guna memastikan aman atau tidak. Dari hasil pengujian yang dilakukan, ditemukan penyakit golongan nematoda parasit tanaman.
Sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Pasal 35 menyatakan setiap media pembawa harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan, dilaporkan dan diserahkan kepada pejabat Karantina.
"Ditambah adanya Instruksi Gubernur Irian Jaya No. 3 Tahun 2000 tentang larangan peredaran benih tanaman pisang dalam rangka pengendalian penyakit layu" kata Abdul Rasyid, Koorfung Karantina Tumbuhan saat memberikan keterangan kepada saksi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Karantina Pertanian Merauke mengatakan OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina) dapat tersebar dengan cepat.
"Sedikit apapun media pembawa yang berpenyakit memberikan kerugian yang besar. Kita tegas, tidak ada toleransi" tambah Sudirman.
- TSE Group Hadirkan Layanan Pengobatan Gratis di Pedalaman Papua
- Menjelang Pergantian Pamtas RI-PNG, Danrem 174/ATW Merauke Pimpin Rapat Pencegahan Covid-19
- TNI Selamatkan Nyawa Dua Anak Papua, Steve Mara: Pemerintah Harus Beri Penghargaan