Marak Kecelakaan, Satlantas Boven Digoel dan Pengadilan Negeri Merauke Lakukan Tindak Tilang dan Sidang Ditempat

Maraknya Kecelakaan Dua Bulan Terkhir, Satlantas Polres Boven Digoel bersama Pengadilan Negri Merauke Laksanakan Tindak Tilang dan Sidang di Tempat


Kepala Satuan Lalu lintas Polres Boven Digoel Iptu Robert Rengil melaksanakan Penertiban Kendaraan Bermotor Jelang HUT Bhayangkara ke 75 dalam rangka menciptakan Kamseltibcar Lantas di Wilayah Kabupaten Boven Digoel. Bertempat di Jalan Bhayangkara kab Boven Digoel.

Pelaksanaan Penertiban Kendaraan di mulai hari Rabu, (24/6/) pukul 13.00 Wit. Langkah ini dilaksanakan menyikapi angka kecelakaan pada 2 (dua) Bulan  terakhir ini yang cukup meningkat  mengakibatkan Korban meninggal dunia dan luka berat akibat tidak menggunakan Helm.

Langkah - langkah Kepolisian berupa himbauan dan teguran kepada penggendara Bermotor sering dilaksanakan namun pelanggaran yang sama sering terjadi "Ungkap Kasat Lantas.

Dari hasil kegiatan Razia dilapangan sebanyak 50 pelanggar lalulintas diberikan sangsi tegas berupa Tilang dan Sidang di tempat agar para pelanggar dapat mematuhi aturan berlalulintas kedepannya.

Team Pengadilan Negeri Merauke Hakim Ganang Hariyono. S.H, Panitra Pengganti Adolof Fordatkosu, S.H, Staf Ivaldo Naingolan, S.H dan Staf Suparman.

Selaku Kasat Lantas Iptu Robert menghimbau warga masyarakat untuk selalu menjaga keselamatan dalam berkendara. Lebih utama biasakan diri menggunakan Helm untuk keselamatan, bukan karena hanya ada petugas. Mari tumbuhkan kesadaran diri untuk keslamatan bersama, " Ujarnya

Semoga dengan kegiatan ini akan tumbuh kesadaran  berlalulintas untuk mewujudkan keselamatan dan kenyamanan berkendaraan di jalan  "Tutur Kasat Lantas.

Bagi Warga Masyarakat yang sudah berumur 17 Tahun ke atas agar segera menggurus Surat Ijin Menggemudi (SIM) di Kantor Satpas Polres Boven Digoel sebagai syarat dasar mengemudikan kendaraan bermotor, "tutupnya.