Terbitkan Sertifikat Tanah Ke Jerry Waleleng, Kuasa Hukum Irwan Oswandi Akan Tempuh Jalur Hukum

Kuasa Hukum Irwan Oswandi, Jatir Yudha Marau
Kuasa Hukum Irwan Oswandi, Jatir Yudha Marau

Irwan Oswandi akan menempuh jalur hukum terkait penerbitan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Sorong kepada Jerry Waleleng.


Kuasa Hukum Irwan Oswandi, Jatir Yudha Marau, Kuasa Hukum mantan Kabinda Papua Barat, Jerry Waleleng bersama Kepala Pertanahan Kota Sorong, Jarit Sakona bersama tim meninjau langsung tanah sengketa di Jalan Osok 

Berdasarkan surat pelepasan adat oleh pemilik hak ulayat sejak tahun 2013, Irwan Oswandi klaim lebih dahulu mendapatkan pelepasan tanah dan tengah mengurus sertifikat di BPN Sorong

Menurut Kuasa Hukum Irwan Oswandi, Jatir Yudha Marau sesalkan Badan Pertahanan Negara (BPN) Kota Sorong terbitkan sertifikat tanah di lahan kleinnya seluas 16 hektar di Jalan Osok

Sertifikat yang telah di terbit di atas lahan itu merupakan hak dan milik kleinnya yang berdasarkan pelepasan adat bukan dari Salmon Osok melainkan dari Dominggus Osok yang merupakan kakak dari salmon Osok.

“ Sertifikat itu kami akan gugat di Pengadilan Negeri Sorong,” tegas Jatir Yudha Marau, Minggu 19 Maret 2023

Yudha mengatakan sebelumnya  telah di lakukan mediasi di Kantor BPN Kota Sorong, untuk kegiatan ini merupakan tindak lanjut proses mediasi.

Untuk hari ini, Lanjut Yudha dimana untuk memastikan fisik lahan, maka hari ini mereka turun lapangan. Ini untuk memastikan apakah, sengketa yang dia ajukan di Kantor BPN.

“ Apakah objek tanahnya sama dengan pihak lain yang mengajukan sertifikat di sini. Dan hasilnya ternyata terbukti sama,” kata Yudha

Yudha mengatakan kliennya ada tiga orang, masing - masing punya luasan tertentu. Ketiganya ini mendapatkan hak pelepasan tanah adat dari Dominggus Osok dengan saksi Salmon Osok pada tahun 2013.

Jadi kepemilikan lahan ini sudah kami kuasai dari 2013. Namun beberapa waktu lalu, ia kesini dan ketahui sudah dalam penguasaan orang lain.

“ Kami cek ke pertanahan ternyata di sini telah terbit sertifikat, " kata Yudha.

Yudha mengatakan BPN Kota Sorong  terkesan tidak netral, menyampaikan pemilik tanah ini adalah saudara Jerry Waleleng. Yang luasan lahannya ada 15 hektar, 5 hektar dan 10 hektar.

Padahal, Lanjut Yudha, Jerry Waleleng mendapatkan hak  pelepasan tanah dari Salmon Osok pada tahun 2022. Yang mana Salmon Osok merupakan saksi pelepasan adat yang lebih dahulu di berikan kepada kliennya pada tahun 2013

Selain itu, Kliennya juga telah mendapatkan surat pelepasan dengan mengetahui Luruh dan Kepala Distrik jauh sebelum Jerry Waleleng mendapatkan  pelepasan. Namun pihak BPN Kota Sorong lantas memegang pelepasan tanah adat tahun 2022 sebagai acuan untuk menerbitkan sertifikat.

"Pemerintah Distrik dan Kelurahan termasuk adat pun mengakui itu. Kemarin dari LMA waktu hadir telah pula menegaskan bahwa siapa yang telah melepas tanah adat sebelumnya, itu mengikat kepada generasi berikutnya,” tegas Yudha

Yudha juga sesalkan meski pihaknya telah mengajukan saksi - saksi ini kepada pihak pertanahan, namun kenapa pertanahan, tetap melanjutkan proses penerbitan sertifikat itu

" Hari ini kita melihat secara nyata, ada fisik yang mereka kuasai dan ada fisik yang kita kuasai. Inikan secara nyata terlihat jelas ada sengketa di sini, " kata Yudha.

BPN Kota Sorong, Menurut Yudha harus hargai pihaknya, kalau acuannya mereka melayani, menghargai dan memberi keseimbangan kepada masyarakat, sebab kita semua ini adalah masyarakat.

Ketika ada klaim keberatan seperti ini, maka sertifikat ini harus di tangguhkan. Oleh karena itu Yudha sarankan kepada semua pihak, jangan ada kepentingan - kepentingan tertentu.

“ Ingat jangan berbuat sesuka hati dan keinginan sendiri, karena melihat nilai strategis lingkungan ini yang akan diakses sebagai Kantor gubernur PBD , lalu  mau dengan seenaknya memasuki tempat ini,” tegas Yudha

Permasalah ini, Yudha tegaskan akan mengawal proses ini. jangan sampai  ada , penerbitan - penerbitan yang dilakukan  dalam proses ini.

“ Jangan ada indikasi - indikasi tertentu yang dilakukan untuk merampas hak orang lain,” tegasnyaKepala Kantor Pertahanan Kota Sorong, Jarit Sakona

Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong, Jarit Sakona


Sementara itu menurut Kepala Kantor Pertahanan Kota Sorong, Jarit Sakona mengatakan bahwa ada tiga pihak yang saling mengklaim kepemilikan di atas sebidang tanah yang sama dengan pelepasan adat yang berbeda namun dengan marga yang sama.

" Yang jelas ada komplain di atas tanah yang sama oleh tiga orang dengan alasan ada pelepasan tanah adat yang bersumber dari orang berbeda, namun memiliki marga yang sama, " kata Jarit Sakona

Jarit menambahkan untuk sementara ini  BPN Kota Sorong memfasilitasi untuk melakukan proses mediasi kepada pihak yang bertikai. Kalau proses mediasinya buntu maka penyelesaiannya ada di pengadilan.

“ Karena kami bukan lembaga yang menyatakan bukti keperdataan itu benar atau salah. Pertanahan hanya mendaftarkan bukti keperdataan sebidang tanah," kata dia

Lahan ini menurutnya, dulu ini hutan konversi, namun berdasarkan SK Menteri Kehutanan tahun 2022 , telah dilakukan pembebasan kawasan berubah status menjadi Areal Pengunaan Lain (APL), sehingga pertanahan bisa masuk melakukan pengukuran

Kuasa Hukum mantan Kabinda Papua Barat, Jerry Waleleng melalui  Kuasa Hukumnya, Vicky Nanuru

Menurut Kuasa Hukum mantan Kabinda Papua Barat, Jerry Waleleng melalui  Kuasa Hukumnya, Vicky Nanuru mengklaim masih terlalu dini, bila dikatakan telah terjadi suatu persoalan sengketa kepemilikan tanah. Dimana ada satu objek sebidang tanah yang memiliki dua pelepasan hak ulayatnya.

" Saya pikir masih terlalu dini, bila mengatakan  satu objek ada dua kepemilikan hak ulayat, " kata Vicky Nanuru

Masyarakat pemilik hak ulayat, Simon Osok mangakii tidak pernah melakukan pelepasan kepada pihak lain, kecuali kepada kliennya

Kalaupun ada pihak lain yang melakukan aktivitas , menurut dia, mungkin baru terjadi dua atau tiga minggu yang lalu. Sewaktu ia datang dulu, belum ada aktivitas apa pun di atas tanah ini

Tanah yang di miliki kliennya, Vicky Nanuru katakan, ada tiga pelepasan dengan jumlah 20 hektar lebih. Sebagai Kuasa hukum Jerry Waleleng, dia katakan bahwa tanah tempat dirinya berdiri ini, sudah bersertifikat. Untuk proses dan bagaimana kelanjutan dari hasil tinjau lapangan ini, pihaknya menunggu langkah dari pihak BPN. 

Menangapi permasalahan sengketa lahan ini, Kepala Distrik Klaurung, Kota Sorong, Yulius Kambuaya yang hadir dalam peninjauan lokasi tersebut mengatakan ada mis komunikasi antara keluarga Osok hingga terjadinya sengketa kepemilikan lahan tersebut.

Menurutnya Yulius Kambuaya, bahwa Salmon Osok dan Dominggus Osok adalah saudara yang mana Dominggus Osok merupakan kakaknya Salmon Osok.

Seharusnya Salmon Osok sudah tahu, bahwa Dominggus Osok telah melepaskan tanah ini tahun 2013, dan dalam pelepasan itu Salmon Osok sebagai saksinya

Untuk itu, Lanjut Kepala Distrik,  Salmon Osok seharusnya tidak menjual tanah yang sama kepada pihak lain. Sekali pemerintah Distrik pada posisi ia menunggu proses dan hasil penyelesaian yang diambil oleh Pihak BPN Kota Sorong dengan para kuasa hukum

Kepala Distrik mengakui bahwa lokasi distrik Klaurung di sebut - sebut bakal menjadi lokasi pembangunan Kantor Gubernur PBD. Namun untuk pastinya tentu dirinya selaku pemerintah Distrik menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi.

"Apakah pekerjaannya akan dilakukan saat ini, atau nanti setelah ada pemerintah definitif saya tidak tahu yang pastinya, " kata Kepala Distrik