Tidak Melunasi Retribusi, Ratusan Toko Di Pasar Wamanggu Disegel

Dispenda dan Satpol PP menyegel kios di Pasar Wamanggu
Dispenda dan Satpol PP menyegel kios di Pasar Wamanggu

Dinas pendapatan daerah (Dispenda) Merauke bersama Satuan Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegelan ratusan kios di Pasar Wamanggu, Merauke. Rabu pagi, (7/9/2022)


Penyegelan itu dilakukan sebab dari penyewa kios tidak melunasi tunggakan dan tidak melunasi retribusi.

Kabid Retribusi Dispenda, Edison tambunan, mengatakan tahapan penyegelan ini bukan tahapan pertama tapi sebelumnya dari Dispenda sudah melakukan pertemuan dengan pedagang pasar.

"Kemudian setelah pertemuan itu ada beberapa yang melunasi tunggakannya kemudian sebelum penyegelan kami serahkan surat pemberitahuan penyegelan pada bulan Agustus sekitar tanggal 6, pada bulan 22 Agustus kami buat juga surat pemberitahuan kembali untuk mengingatkan mereka, artinya kalau masih melanjutkan penyewaan kios pasar supaya datang melunasi ataupun membayar sesuai angsuran", ujar Edison tambunan

Dari pantauan Kantor Berita RMOL Papua,

waktu datang penyegelan banyak toko yang tutup dan sepi pengunjung di Lantai dua Pasar Wamanggu.

Kabid Retribusi Dispenda, Edison tambunan menerangkan, bahwa dari pihak dispenda sudah memberikan keringanan kalau dari pihak penyewa toko mau membayar sesuai angsuran dan membuat pernyataan untuk melanjutkan penyewaan toko, dengan membayar sesuai angsuran ataupun dibayar sekaligus.

"Ketika kami melihat 5 tahapan itu tidak ada respon yang baik dari pedagang pasar, tidak datang melapor ke kantor ini maka tahapan ke 6 yang kami lakukan berupa penyegelan," tegas Edison Tambunan.

Lanjutnya, Edison Tambunan mengatakan setelah dilakukan penyegelan akan dilakukan pengundian ulang.

"Kami berharap buat para pedagang kios pasar kalau masih mau melanjutkan, walaupun kami sudah segel kami masih memberikan kesempatan sampai nanti awal Oktober, setelah Oktober akan dilakukan pengundian ulang", katanya.

Perlu diketahui, kegiatan ini merupakan kegiatan optimilisasi potensi Pasar, sehingga dari pihak Bapenda melihat ada  3,5 milyar tunggakan retribusi toko di pasar Wamanggu, sehingga dengan alasan itu Dispenda melakukan penyegelan.