Turut Berbelasungkawa, Anggota DPRP Fauzun Nihayah Sambangi Kediaman Almarhumah Adriana Mahuze

Sekretaris Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) yang membidangi tentang bidang kesehatan dan pendidikan, Fauzun Nihayah menyambangi kediaman dari Almarhumah Adriana Mahuze (11) yang meninggal dunia beberapa saat setelah ditolak ketika kritis oleh RSUD Merauke. Selasa (1/3)


Kehadiran Fauzun Nihayah disambut oleh keluarga dari Adriana serta kakak Adriana bernama Nobert pemilik akun tiktok @kaka_tua yang merekam dan mem viralkan kejadian terkait dengan dugaan penolakan pasien yang sedang darurat tersebut.

Kepada keluarga korban Fauzun Nihayah menyampaikan perasaan duka yang mendalam terkait dengan insiden dugaan penolakan pasien yang sedang darurat tersebut, serta dirinya meminta maaf karena baru dapat berkunjung ke rumah dari almarhumah Adriana Mahuze karena terkendala oleh agenda yang begitu padat selama dirinya berada di Merauke.

"Sebelumnya saya mohon maaf baru bisa datang, karena selama di Merauke saya ada banyak sekali kegiatan, kebetulan saya memang yang membidangi bidang kesehatan di komisi V DPR Papua sebagai sekretaris Komisi, sehingga saya datang kesini memang untuk menyampaikan ucapan duka dan turut prihatin dengan kejadian yang ada." Ucap Fauzun Nihayah.

Ketika diwawancarai oleh Reporter RMOL Papua, Fauzun Nihayah mengatakan bahwa setuju terkait langkah dan upaya yang harus dilakukan oleh RSAL Merauke untuk melakukan sidang etik terhadap kasus dugaan penolakan pasien yang sedang dalam keadaan gawat darurat ini, sehingga dengan adanya sidang etik tersebut nantinya akan dapat dibuktikan apakah ada kelalaian atau tidak yang dilakukan oleh petugas RSAL yang sedang piket pada waktu kejadian.

Menurutnya bahwa tidak ada satupun alasan yang bisa dibenarkan apabila terbukti pihak RSAL Merauke melakukan penolakan terhadap pasien yang sedang dalam gawat darurat, apalagi dengan berbagai alasan seperti uang muka belum dibayar dan sebagainya.

Bahkan ia berpandangan jika saat ini sudah ada peraturan dari Menteri Kesehatan yang melarang setiap rumah sakit untuk menolak pasien yang sedang dalam keadaan gawat darurat.

Salah satunya dalam Pasal 3 huruf (a) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat yang menyebutkan bahwa dalam keadaan gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik jaringan Jamkesmas atau bukan, wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta Jamkesmas.

Fauzun Nihayah juga sangat berharap kepedulian para tenaga kesehatan untuk selalu tanggap memberikan pelayanan yang prima dan cepat kepada setiap pasien, khususnya yang dalam kondisi gawat darurat. "Semoga kita semua bisa ambil hikmahNya dan tidak akan ada lagi kejadian kejadian yang merugikan masyarakat dalam penanganan masalah kesehatan" tambah Srikandi NasDem Papua Selatan ini.

Pada kunjungan kali ini Fauzun Nihayah juga memberikan santunan sebagai tali kasih kepada Nenek dari Adriana Mahuze untuk kemudian dapat digunakan sebagaimana mestinya.