APERNAS Sorong Himbau Jangan Tertipu Oknum Developer Nakal

Hery Widyaprasetya  selaku Ketua APERNAS Kabupaten Sorong didampingi Bendahara APERNAS , Aryfudin
Hery Widyaprasetya selaku Ketua APERNAS Kabupaten Sorong didampingi Bendahara APERNAS , Aryfudin

Ketua Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional (APERNAS) Kabupaten Sorong, Hery Widyaprasetya mengatakan Apernas sebagai organisasi developer yang fokusnya domain perumahan subsidi.


Merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah untuk menterjemahkan arah kebijakan Presiden RI tentang program satu juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Untuk itu, Hery Widyaprasetya menghimbau kepada konsumen atau masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh oknum developer atau pengembang nakal.

Ia menyarankan agar berkeinginan memiliki hunian dari program rumahan KPR subsidi harus lihat dulu developer itu tergabung dalam organisasi resmi developer

"Caranya masyarakat perlu mengecek apakah keanggotaannya dari developer tersebut sudah kredibel atau belum. Karena dalam asosiasi sendiri ada fungsi pembinaan, dan arahan yang diberikan kepada seluruh anggota, " kata Hery Widyaprasetya, Rabu 8 Maret 2023

Selama menjadi anggota APERNAS, ia sangat menjaga kepercayaan yang diberikan  oleh Presiden RI guna melindungi kepentingan konsumen.

Ia juga prihatin dengan adanya oknum developer yang pekerjaannya perumahan KPRnya Mangkurat hingga ratusan yang segmentasinya usahanya yaitu KPR subsidi di Kota Sorong

Menurut Hery Widyaprasetya itu merupakan kejadian luar biasa yang dapat dijadikan bahan pembelajaran buat para developer, perbankan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat dan masyarakat.

Dimasa periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo , ia  selaku developer yang berada dibawah naungan APERNAS sangat dibatasi oleh aturan yang semakin ketat

Sementara itu Hery Widyaprasetya mengedukasi para calon konsumen untuk proses akad antara konsumen, developer, dan pihak bank dihadapan notaris tidak bisa dilakukan sebelum rumah benar - benar telah selesai dibangun.

Ia menegaskan dalam proses akad, tanpa developer, pihak Bank dan notaris tidak bisa dilakukan akad, sebab itu hukumnya wajib. Bila salah satu tidak hadir, maka cacat perjanjian akad tersebut

Karena, lanjut Hery Widyaprasetya, rumah KPR yang boleh dilakukan akad adalah rumah siap huni. Artinya rumah siap huni yaitu, rumah sudah selesai dibangun, sudah memiliki listrik, sudah ada aliran air, dan jalan lingkungan meski baru dikeraskan dengan sertu, drainase dan lain sebagainya.

Menurutnya, tidak mungkin si A mengadaikan KTPnya kepada developer tanpa haknya didapatkan.

“ Jadi dalam kasus itu saya menyakini masyarakat yang memberi KTP tidak ada unsur kesengajaan atau apapun. Itulah yang kemudian menjadi permasalah, sebab hak konsumen untuk memiliki rumah subsidi menjadi hilang, "kata Hery seraya

Ia menambahkan untuk memulihkan nama ratusan nasabah yang sudah terlanjur akad pada KPR Subsidi yang mangkrak telah menjadi ranah hukum.

Untuk kasus mangkraknya ratusan KPR subsidi di Kota Sorong tahun 2016 yang tentu merugikan sekitar ratusan korban, karena namanya telah diblacklist, akibatnya masyarakat ekonomi lemah yang ingin miliki rumah sendiri dari program rumah subsidi tidak bisa lagi bermimpi itu merupakan  kejadian luar biasa.

Kejadian itu, kata Hery Widyaprasetya terjadi sebelum ada geliat pengembangan KPR di wilayah Kabupaten Sorong. Dan memang tahun 2016 - 2018 merupakan tahun dimana sedang puncak - puncaknya KPR subsidi

Untuk itu ia meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk bisa memproses kasus itu hingga tuntas, sebab nasib ratusan nasabah yang KTPnya tergadaikan tidak bisa lagi bermimpi bisa punya rumah subsidi.

Sementara itu menurut praktisi hukum, Fernando Genuni turut prihatin dan ikut angkat bicara. Ia meminta pihak Bank Papua untuk tidak melindungi oknum - oknum pegawai nakal yang terlibat dalam mangkraknya ratusan rumah KPR subsidi di Kota Sorong.

"73 miliar itu uang yang negara yang sangat besar. Namun nasib huniannya mangkrak alias tidak selesai. Tentu sudah pasti ada kerugian negara yang cukup besar dengan nilai fantastik disitu, " kata dia

Ia keras ganjil berdasarkan analisa pemberitaan di sejumlah media massa, dalam kasus KPR subsidi mangkrak tersebut sudah dilakukan akad. Sementara proses pembangunannya dan kondisi yang ada masih belum layak untuk dilakukan akad.

Nando Genuni secara tegas mengatakan, kasus mangkraknya ratusan KPR subsidi ini, bisa saja menjadi salah satu kerugian terbesar yang pernah terjadi di Bank Papua.

"Bank Papua hadir buat mendukung roda pembangunan di Tanah Papua. Namun bila kejadian ini tidak dituntaskan, maka akan menjadi catatan buruk bagi Bank Papua," kata dia

Nando tegaskan dirinya bicara bukan saja sebagai praktisi hukum, namun mewakili kedua kakak perempuannya yang turut menjadi korban ratusan KPR subsidi mangkrak.

" Total uang negara yang telah dikucurkan sekitar 73 miliar lebih untuk pembangunan KPR subsidi ini melalui Bank Papua Pembantu Kumurkek. Bila dihitung - hitung kondisi rumah yang belum selesai dibangun diperkirakan  bisa mencapai 40 miliar lebih, " kata Nando

Kasus ini, tekan Nando sudah ada ditangan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, maka prosesnya harus segera dilakukan sampai tuntas. Pihak developer nakal, karyawan Bank Papua dan pihak - pihak yang ikut bermain dalam kasus mangkraknya ratusan rumah KPR subsidi dengan total anggaran negera 73 miliar Rupiah harus segera ditarik dan diperiksa.

"Pemegang saham Bank Papua adalah gubernur, bupati dan walikota. Bank ini membawa nama Bank Papua maka disitu ada kepentingan orang Papua. Kenapa saya bilang begitu,karena dari ratusan korban itu setelah saya cek ada keluarga saya juga disitu. Mereka ini adalah korban dari mafia - mafia yang bermain KPR bersubsidi ini" katanya

Nando tambahkan pula, penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat tidak bisa membiarkan detik - detik waktu bergulir begitu saja, sebab nasib ratusan korban yang namanya telah diblacklist ada bersama dengan mangkraknya KPR subsidi ini.

" Mereka tidak bisa lagi mengambil Perumahaan KPR subsidi dari Bank Pemerintah lainnya. Ini persoalan yang tidak bisa dibiarkan berlarut - larut," katanya.