Bawaslu Akan Gelar Musyawarah Terbuka Antara Pasangan Hero dan KPU Merauke

Badan Pengawas Pemilu Merauke menggelar musyawarah kedua terkait pengaduan yang dilakukan oleh pasangan bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Merauke, Herman Anitu BasikBasik dan Sularso (Hero) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke. Sabtu (3/10)


Hal tersebut dibenarkan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Informasi Bawaslu Merauke Tukidjo, saat diwawancarai oleh Reporter Rmol Papua.

Menurut Tukidjo Bawaslu dalam hal ini bertindak sebagai mediator dalam musyawrah itu,  dan dari hasil musyawarah tersebut pemohon (Pasangan Hero) dan termohon (KPU Kabupaten Merauke) masih tetap bertahan dengan pendirian masing-masing.

Sehingga meyikapi kondisi tersebut Bawaslu Kabupaten Merauke memutuskan untuk melakukan musyawarah terbuka yang dapat disaksikan oleh semua pihak pada hari senin (5/10) mendatang.

“Bawaslu sebagai mediator memberikan penawaran bagi pemohon dan termohon apakah ini bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat ternyata baik dari pemohon dan termohon tetap pada pendirian masing-masing sehingga Bawaslu Kabupaten Merauke memutuskan untuk hari senin (5/10) besok dimulai musyawarah terbuka.” Ucap Tukidjo

Karena menurutnya musyawarah tertutup itu hanya diberikan waktu selama dua hari, dan jika tidak berhasil menemukan kesepatan maka proses pengaduan tersebut akan berlanjut ke jenjang yang lebih tinggi.

"Jadi keputusannya kan disampaikan tadi bahwa untuk itu Bawaslu akan menyelenggarakan musyawarah terbuka. Jadi masing-masing pihak menyampaikan permohonannya, dan termohon menjawab atau memberikan tanggapan atas permohonan tersebut, lalu mengajukan surat-surat bukti dan saksi-saksi  dan Bawaslu selaku majelis musyawarah menilai." Pungkasnya