Bawaslu Gelar Musyawarah Hari Pertama Sengketa Antara Pasangan Hero dan KPU Merauke

Musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merauke Tahun 2020 hari pertama antara Pasangan Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Merauke Herman Anitu Basik Basik dan Sularso dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke dilaksanakan di Ruang Sidang Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke. Jumat, (2/10)


Tim Kuasa Hukum dari Pasangan Hero, Dominggus Frans mengatakan bahwa sesuai dengan tahapan dalam Musyawarah Sengketa Pemilu antara pasangan Hero dan KPU Kabupaten Merauke diberikan waktu selama dua belas hari penyelesaian di Bawaslu dan tiga hari diberikan waktu untuk melakukan mediasi.

"Tadi sudah disampaikan bagaimana mediasi dari kedua belah pihak, kami dari pemohon Calon Bupati Herman Anitu Basik Basik menyampaikan meminta waktu sampai besok untuk menyampaikan secara tertulis pokok-pokok apa saja yang ditawarkan terhadap termohan KPUD bagaimana untuk berdamai dan KPUD akan menjawab kembali tanggapan atas tawaran dari pemohon, dan tadi Majelis Musyawarah sudah memberikan waktu bagi pemohon." Ucap Dominggus

Mediasi ini dilakukan agar supaya kedua belah pihak bisa secara bersama-sama mencapai kesepakatan melalui negosiasi dan mendapatan jalan keluar yang terbaik.

"Inikan namanya mediasi artinya tawar menawar atau win win solution seperti apa, kalau memang tawaran dari pemohon menurut KPU itu mungkin bisa diterima ya syukur ataukah tidak berarti kita lanjut ke tahapan selanjutnya yaitu musyawarah terbuka pemeriksaan alat-alat bukti. Jadi mediasi untuk mencari bagaimana berdamai, tapi bukan berarti juga nanti damai karena tergantung dari tawar menawar itu diterima atau tidak dan kita lihat saja bagaimana tanggapan KPU setelahnya." Ungkapnya