Mappi, 10 Agustus 2024 – Para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mappi yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) 2024 harus memperhatikan aturan baru dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Tahun ini, SKCK untuk kepentingan pencalonan tidak lagi diterbitkan di Polres, melainkan harus diproses di Polda Papua Selatan.
- Perkuat Silaturahmi, KKM Kota Jayapura Gelar Safari Ramadhan
- MRPS Beri Penjelasan Resmi Hasil Penetapan Status OAP Bagi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
- Kenius Kogoya Masuk Daftar Calon Wagub Papua Dari Partai Golkar
Baca Juga
Hal ini disampaikan oleh Kasat Intelkam Polres Mappi, Iptu Laurensius Latimena, dalam rapat koordinasi pencalonan Pemilukada yang digelar KPU Mappi. "Kami menunggu para bakal calon untuk mengambil rekomendasi dari Polres Mappi. Setelah itu, mereka harus mengurus SKCK di Polda Papua Selatan," jelasnya.
Perubahan ini mendapat perhatian dari para peserta rapat, terutama dari Liaison Officer (LO) kandidat dan perwakilan partai politik. Beberapa di antaranya mempertanyakan durasi proses penerbitan SKCK di Polda serta mekanisme rekomendasi yang harus ditempuh di tingkat Polres.
KPU Mappi memastikan akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan kelancaran pengurusan SKCK bagi para bakal calon. KPU juga mengimbau kandidat untuk segera mengurus dokumen yang diperlukan guna menghindari kendala administratif dalam tahapan pendaftaran.
- Pelaku Pencari Senjata Api Untuk KKB Nduga Berhasil Diamankan Polisi di Intan Jaya
- Survei Terbaru Pilkada Keerom, Elektabilitas Kenius Kogoya-Nursalim Arrozy Kembali Unggul Jauh Dari Petahana
- Yulians Charles Gomar Siap Maju Sebagai Calon Wakil Bupati Yapen