Bersama Kemendagri dan BPKP, KPK Awasi Pencegahan Korupsi di Banten

Rakor pemberantasan korupsi di Banten tahun 2022/Repro
Rakor pemberantasan korupsi di Banten tahun 2022/Repro

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengawasi secara ketat upaya pencegahan korupsi di Banten.


Pengawasan itu merupakan salah satu pembahasan yang terjadi saat KPK bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menggelar rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi di Kantor Gubernur Banten yang juga melibatkan Kemendagri dan BPKP.

Mulai tahun 2022 ini, KPK, Kemendagri, dan BPKP akan mengawasi bersama upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Banten yang dilakukan dengan menggunakan sistem Monitoring Centre for Prevention (MCP).

Sistem MCP sebagai dashboard aplikasi berfungsi untuk melakukan monitoring, pendampingan, dan pengawasan atas implementasi delapan area perbaikan tata kelola pemerintah daerah.

Delapan area intervensi tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran APBD; pengadaan barang dan jasa; perizinan; pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP); manajemen ASN; optimalisasi pajak daerah; manajemen aset daerah dan tata kelola keuangan desa.

Dalam sambutan pembukaannya, Ketua KPK, Firli Bahuri memaparkan terkait korupsi yang menjerat berbagai kepala daerah.

Firli membeberkan, ada satu kabupaten di Sumatera Selatan (Sumsel) yang merupakan daerah terkaya di provinsi tersebut, namun angka kemiskinannya selalu di atas 20 persen karena anggarannya dikorupsi kepala daerah.

"Cerita ini untuk mengunggah kawan-kawan agar tidak kena korupsi. Kalau sudah korupsi itu sanksi sosialnya berat, anak istri cucu akan kena semua," ujar Firli mengingatkan dalam acara tersebut, Jumat (25/2).

Indonesia saat ini kata Firli, mengalami empat persoalan kebangsaan, yaitu bencana alam dan pandemi Covid-19, terorisme dan radikalisme, serta narkotika. Tetapi, korupsi lebih membahayakan karena merampas hak rakyat.

Firli mencontohkan, korupsi bisa membuat kualitas kesehatan, pendidikan, indeks pembangunan manusia, dan pengentasan kemiskinan tidak bisa berjalan.

"Jadi korupsi itu kejahatan melawan kemanusiaan," tegas Firli.

Menurut Firli, adanya tujuh indikator pembangunan nasional juga membantu melihat apakah di suatu daerah ada korupsi atau tidak. Tujuh indikator tersebut adalah, angka kemiskinan, angka pengangguran, angka kematian ibu melahirkan, angka kematian bayi, indeks pembangunan manusia, angka pendapatan per kapita, dan angka gini ratio.

"Indikator pembangunan nasional itu bisa dicapai, bisa diselesaikan kalau tidak ada korupsi," terang Firli.

selain itu, aplikasi MCP yang dibangun KPK juga dapat digunakan untuk mengukur capaian keberhasilan perbaikan tata kelola pemerintahan dengan optimal. Sehingga, sistem tersebut bisa digunakan sebagai ukuran untuk membangun komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan pencegahan korupsi yang dilaporkan melalui MCP.

Dalam acara ini juga, Firli memberikan apresiasi kepada Kemendagri dan BPKP atas kerjasama dalam membangun orkestrasi pemberantasan korupsi.

"Orkestra pemberantasan korupsi itu penting karena KPK tidak bisa sendiri. Dalam orkestra, kita akan bermain di seluruh alat musik, yang seirama selaras sehingga menciptakan lagu, yaitu tujuan nasional untuk Indonesia bebas korupsi," jelas Firli.

Sementara itu, Gubernur Banten, Wahidin Halim mengaku, dirinya sebagai kepala daerah siap diarahkan dan dibina oleh KPK. Banten pun kata Wahidin, telah menerapkan MCP dengan delapan area strategis di tata kelola daerah dan hasilnya cukup menggembirakan.

"Sejak saya memimpin, berturut-turut dapat WTP. Capaian MCP Korsupgah juga naik terus setiap tahun. Dari 69 persen pada 2018, 82 persen pada 2019, 91 persen pada 2020, dan 93,25 persen pada 2021," kata Wahidin.

Namun, Wahidin mengakui jika capaian Survei Penilaian Integritas (SPI) Banten masih rendah, yaitu 60 persen.

"MCP-nya bagus, tapi SPI-nya kurang. Jadi perasaan masyarakat, kita kurang bertanggung jawab sebagaimana mestinya," ujar Wahidin.

Pada acara tersebut, seluruh kepala daerah di Provinsi Banten juga melakukan penandatanganan pakta integritas.

Pakta integritas tersebut berisi pernyataan setiap kepala daerah yang siap menyerahkan barang milik daerah kembali jika sudah tidak menjabat.