Mappi, 14 September 2024 – PLN ULP Kepi kembali menegaskan larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tiang listrik, gardu distribusi, dan jaringan tegangan menengah maupun rendah guna menghindari risiko kecelakaan dan gangguan listrik selama tahapan kampanye Pilkada 2024.
- KPU Papua Selatan Resmi Tutup Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
- Bawa Bukti Baru dari BPK Papua, KPK Diminta Beri Atensi Khusus Usut Dugaan Korupsi di Kabupaten Supiori
- Rekomendasi Golkar Untuk Paulus Waterpauw, Sah Dan Final Untuk Gubernur Papua
Baca Juga
Ignasius Reinheart S. Frank, Team Leader K3L dan KAM PLN ULP Kepi, mengingatkan peserta Pilkada serta tim sukses untuk lebih berhati-hati dalam menentukan lokasi pemasangan baliho, umbul-umbul, maupun bendera partai.
"Kami menegaskan bahwa pemasangan APK di tiang listrik sangat berbahaya dan melanggar aturan. Selain membahayakan masyarakat dan petugas PLN, hal ini juga bisa menyebabkan gangguan pasokan listrik yang berdampak luas," ujarnya.
PLN meminta seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada untuk mengikuti aturan dan berkoordinasi terlebih dahulu jika ragu terhadap lokasi pemasangan APK. Nomor layanan PLN 0811-4860-980 dapat digunakan untuk memastikan pemasangan dilakukan dengan aman.
Dengan adanya imbauan ini, PLN berharap seluruh peserta Pilkada dapat menjaga keselamatan 
- Gelar Raker 1 Pekan Ini, KKM Kota Jayapura Siap Bersinergi Bersama Pemerintah Daerah
- Pasundan Papua, Nobatkan Kenius Kogoya Sebagai Warga Kehormatan, Bersyukur Dapat Dipersatukan Sesama Anak Bangsa
- KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan
