Mappi, 14 September 2024 – PLN ULP Kepi kembali menegaskan larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tiang listrik, gardu distribusi, dan jaringan tegangan menengah maupun rendah guna menghindari risiko kecelakaan dan gangguan listrik selama tahapan kampanye Pilkada 2024.
- Persyaratan Caketum Golkar Diyakini Akan Diubah Demi Loloskan Gibran
- Kemunculan Bendera HTI di Beberapa Daerah, GP Ansor Papua: Isyarat Terhadap Kebangkitan Gerakan yang Telah Dilarang ?
- Buka Akses Sipol Sebelum PKPU Pendaftaran Disahkan, KPU Optimis Tidak Ada Gugatan
Baca Juga
Ignasius Reinheart S. Frank, Team Leader K3L dan KAM PLN ULP Kepi, mengingatkan peserta Pilkada serta tim sukses untuk lebih berhati-hati dalam menentukan lokasi pemasangan baliho, umbul-umbul, maupun bendera partai.
"Kami menegaskan bahwa pemasangan APK di tiang listrik sangat berbahaya dan melanggar aturan. Selain membahayakan masyarakat dan petugas PLN, hal ini juga bisa menyebabkan gangguan pasokan listrik yang berdampak luas," ujarnya.
PLN meminta seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada untuk mengikuti aturan dan berkoordinasi terlebih dahulu jika ragu terhadap lokasi pemasangan APK. Nomor layanan PLN 0811-4860-980 dapat digunakan untuk memastikan pemasangan dilakukan dengan aman.
Dengan adanya imbauan ini, PLN berharap seluruh peserta Pilkada dapat menjaga keselamatan 
- JMSI Tetap Memperhatikan Kode Etik Jurnalistik, Tidak Terjebak Menjadi Mesin Perusak di Pemilu 2024
- Berkas dinyatakan lengkap, Darussalam Damir KS Optimis Terpilih Anggota DPD RI Siap Mengawal Kepentingan Daerah
- Rapimnas JMSI Resmi Dibuka Gubernur Kepri Ansar Ahmad
