Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini masuk menjadi syarat jual beli tanah.
- Rombak Formasi, Golkar Rotasi 7 Anggota Komisi XIAnggota KomisinXI
- Anggaran Pemilu Capai Rp 84 Triliun, Achmad Baidowi: Bukan Jumlah yang Sedikit
- Pasangan Berekmas Reynoldus Bapaimu dan Agus Salim Resmi Mendaftar sebagai Calon Terakhir di KPU Mappi untuk Pilkada 2024
Baca Juga
Hal itu tertuang dalam Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebutkan, kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun alias jual beli tanah.
Namun demikian, masuknya BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah dikritisi publik.
Mantan Komisioner Ombudsman, Alvin Lie salah satunya. Ia khawatir kebijakan tersebut malah berpotensi maladministrasi.
"(Kebijakan) Aneh. Ini rawan maladministrasi," kata Alvin Lie dikutip dari akun Twitternya, dikutip dari Kantor Berita RMOL, Sabtu (19/2).
Tak hanya maladministrasi, aturan yang diterbitkan seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini juga terkesan dipaksakan.
"Aneh, korelasinya apa antara tanah sama jaminan kesehatan? Terlalu maksa. Yang buat peraturan paok," balas warganet bernama Rifky Pakpahan.
- Demi Penyelamatan Organisasi, Pemuda Katolik Kota Jayapura Siap Gelar MAPENTA Dan MUSKOMCAB
- Konflik Papua, Alumni PMKRI Usulkan Pemerintah Adakan Dialog Hati
- Pemilu 2024 Boven Digoel, Kinerja Badan Adhoc Jadi Sorotan