Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini masuk menjadi syarat jual beli tanah.
- Pengamat Endus Pihak yang Mencoba Mengail di Air Keruh Terkait Isu Mortir di Papua
- Ciptakan Pemilu 2024 Yang Damai Dengan Tidak Melakukan Kampanye Hitam
- Lahirnya Tiga RUU DOB di Papua, Ketua Sinode GKN: Membawa Manfaat Bagai Masa Depan Papua
Baca Juga
Hal itu tertuang dalam Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebutkan, kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun alias jual beli tanah.
Namun demikian, masuknya BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah dikritisi publik.
Mantan Komisioner Ombudsman, Alvin Lie salah satunya. Ia khawatir kebijakan tersebut malah berpotensi maladministrasi.
"(Kebijakan) Aneh. Ini rawan maladministrasi," kata Alvin Lie dikutip dari akun Twitternya, dikutip dari Kantor Berita RMOL, Sabtu (19/2).
Tak hanya maladministrasi, aturan yang diterbitkan seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini juga terkesan dipaksakan.
"Aneh, korelasinya apa antara tanah sama jaminan kesehatan? Terlalu maksa. Yang buat peraturan paok," balas warganet bernama Rifky Pakpahan.
- Respon AHY , Fenomena PILKADA Lawan Kotak Kosong
- KNPI Award 2024, Bukti Nyata Paulus Waterpauw Peduli Majukan Pemuda di Indonesia
- Negara Lain Tunda Pemilu Maksimal 75 Hari sedangkan Indonesia Dua Tahun, Jokowi Mau Apa?
