Boven Digoel, Papua Selatan – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Boven Digoel telah menyelesaikan rekapitulasi suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan. Meskipun rekapitulasi suara telah selesai, penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan ditunda hingga Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan keputusan terkait gugatan yang mungkin diajukan oleh pasangan calon (Paslon).
- Ditinggalkan Gus Yahya, Peluang Cak Imin di Pilpres 2024 Mengecil?
- Wujudkan Pilkada yang Sehat di Boven Digoel, PPD dan PPS Perlu Dibekali Bimtek
- KPU Tetapkan Jumlah DPT di Kabupaten Merauke
Baca Juga
Ketua KPUD Boven Digoel, Adrianus Paulus Kairen Oropka, menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila ada gugatan terhadap hasil rekapitulasi suara, penetapan Kepala Daerah terpilih tidak dapat dilakukan sampai MK mengeluarkan putusannya. Penundaan ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dihormati untuk menjaga keabsahan dan kredibilitas hasil Pilkada.
“Jika ada gugatan terhadap hasil rekapitulasi suara, kami harus menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih baru bisa dilakukan setelah itu,” ujar Adrianus pada acara penutupan rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada tingkat Kabupaten di Sekretariat KPUD Boven Digoel pada Sabtu (7/12/2024).
Adrianus menegaskan bahwa ini adalah bagian dari prosedur yang sah sesuai dengan peraturan yang ada. Ia juga mengingatkan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada gugatan yang diajukan, pihaknya akan segera melanjutkan proses penetapan berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang sudah diumumkan.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami proses ini dengan bijak dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak benar yang sering muncul dalam periode ini. Penetapan Bupati terpilih akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah Adrianus.
Menurutnya, setiap pihak yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada berhak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu tiga hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi suara. Proses ini merupakan mekanisme yang dirancang untuk menjaga keadilan dan menjamin bahwa setiap suara yang diberikan masyarakat dihitung dengan benar.
KPUD Boven Digoel juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses demokrasi kepada lembaga yang berwenang. “Kami mengajak semua pihak untuk tetap menjaga kedamaian dan ketertiban, serta menghormati hasil yang telah diumumkan. Proses Pilkada 2024 harus berjalan dengan lancar dan penuh integritas,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa KPUD berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan Pilkada. Jika nantinya ada gugatan, proses tersebut akan dijalankan dengan mengedepankan asas keadilan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami yakin bahwa masyarakat Boven Digoel akan tetap mendukung proses demokrasi yang bersih dan aman,” ujarnya.
Sebagai penutup, Adrianus berharap agar semua pihak dapat menerima hasil Pemilu dengan lapang dada dan menjadikan Pilkada sebagai momentum untuk terus membangun Kabupaten Boven Digoel dengan penuh semangat dan kerja sama. “Semoga apa pun hasilnya, ini adalah langkah menuju pembangunan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.
- KPUD Wajib Patuhi Rekomendasi Majelis Rakyat Papua Barat Daya
- Lantik Pengurus Se-Papua, Partai Rakyat Serukan Kembalikan Naskah Asli UUD 1945
- KBRI Madrid Kecam Petualangan Politik Tokoh Separatis Papua di Madrid, Kerajaan Spanyol Dukung Integritas Wilayah NKRI