DPRD Serahkan Tiga Nama Calon Penjabat Wali Kota Sorong Ke Mendagri

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Sorong usul tiga nama calon Penjabat (Pj) Wali Kota Ke Kementerian Dalam Negeri.


Menurut Pimpinan DPRD Kota Sorong melalui, Auguste CR. Sagrim mengatakan untuk menjawab surat Kemendagri nomor 131.92/3901/SJ, calon nama Penjabat (Pj) perihal usulan calon nama Penjabat (Pj) Wali Kota Sorong tertanggal 8 Juli 2022 di tujukan kepada Ketua DPRD Kota Sorong 

Pada tanggal 19 Juli 2022, pimpinan beserta anggota lainnya mengusulkan tiga nama yaitu Andreas Adii, Yulian Kelly Kambu dan Ariance Sarah Kondjol. Dua merupakan usulan dari pemerintah kota satunya murni usulan dari DPRD Kota Sorong yaitu Ariance Sarah Kondjol. 

Rapat tertanggal 14 Juli 2022,  pun di sepakati  usul Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Sorong, Ariance Sarah Kondjol sedangkan nama lainnya di kembalikan ke pimpinan melakuak komuniskasi dan koordinasikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Sorong melihat pejabat di Kota Sorong yang memenuhi pangkat tinggi Pratama 

“ Secara logika untuk apa usul kan dari luar sementara di dalam rumah sendiri itu ada Sekwan apalagi ranah itu di berikan kepada DPRD, tidak ada di berikan kepada partai politik, tidak ada ruang itu sama sekali, hanya ruang itu di ciptakan saja, padahal tidak ada ruang kemudian partai politik intervensi, tidak ada, kenapa tidak boleh partai politik tidak boleh intervensi ini langsung kepada DPRD kalau pun partai politik intervensi ada fraksi-fraksi yang bisa di komunikasikan melalui fraksi tanpa harus melalui partai politik disana. Sehingga proses itu jalan baru kita sepakati Sekwan masuk,” kata dia, Jumat 22 Juli 2022

Menurut  Sagrim selama sumberdaya dari kota Sorong atau wilayah surat yang ditujukan untuk usul calon Pj Wali Kota Sorong mendatang kenapa harus pilih dari daerah lainnya. 

“ Kita jangan mempolitisir ini membuatnya jadi gaduh, ada kepentingan, apa tidak  ada kepentingan apa apa disini, kalau ada sumberdaya dari kota Sorong dari wilayah surat yang ditujukan ngapain kita ambil dari luar, toh orang disini mengerti karakteristik kota, lebih paham tentang karakteristik kota, ngapai ambil orang yang dari luar,” kata dia 

Sagrim menjelaskan surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), nomor 131.92/3901/SJ, perihal usulan calon nama Penjabat (Pj) Wali Kota Sorong tertanggal 8 Juli 2022 di tujukan kepada Ketua DPRD Kota Sorong 

Dalam surat itu juga menjelaskan pada point ke dua DPRD melalui Ketua DPRD Kota Sorong dapat mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Wali Kota Sorong yang selanjutnya menjadi pertimbangan bagi menteri untuk menetapkan Pj Wali Kota Sorong

Menurut Pimpinan DPRD Kota Sorong melalui, Auguste CR. Sagrim mengatakan pihaknya perlu klarifikasi telah pelaksanaan dan tahapan di dewan tentang surat Kemendagri itu yang masuk bertepatan sidang pembahasan APBD.  

Surat ini, Lanjut  Sagrim kalau di pahami dengan tidak di politisir secara profesional dengan mengunakan intelektual dengan baik surat itu kewenangan pimpinan DPRD Kota Sorong 

“ Itu kewenangannya sebenarnya di tujukan untuk DPRD Kota Sorong melalui pimpinan DPRD untuk segera mengusulkan,” kata dia 

Dalam surat itu tidak di atur mengenai mekanisme kedewanan,  tidak ada perintahnya, tegak lurus tidak ada lampiran segala macamnya 

DPRD melalui pimpinan, kata Sagrim bisa saja mengeluarkan atau usulan tiga nama tersebut, namun untuk menjaga demokrasi, hubungan psikologis kebatinan antara anggota agar pimpinan tidak terkesan otoriter 

“ Rapat untuk pengusulan Pj walikota Sorong itu tidak dalam rapat pleno ini rapat bisa kalau rapat pleno seperti yang di atur dalam tata tertip dewan 2020,” katanya 

Sagrim mengatakan proses rapat pleno itu mekanismenya panjang dan harus lebih dahulu di bahas ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Sorong untuk menetapkan jadwalnya.  

Rapat dengar pendapat itu diatur pada tata tertib dewan pasal 111 sampai dengan 114 mengatur tentang mekanisme pengambilan putusan.