- Kasus Ujaran Kebencian Natalius Pigai, Polri Terapkan Konsep Presisi
- Tabrak Pembatas Pekarangan Rumah Warga, Seorang Pengendara Motor Kehilangan Nyawanya
- Lakukan KDRT, Polisi Amankan Seorang Buruh TKBM di Jayapura
Baca Juga
Dugaan korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Sorong Selatan dari tahun 2017 hingga 2021 mendapatkan atensi khusus langsung dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Atensi langsung dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia muncul, dikarenakan ada laporan dari Intelektual Teminabuan kepada Kejaksaan Agung RI di Jakarta, karena laporan dugaan korupsi Dana Hibah KONI Sorong Selatan yang dilaporkan pada tanggal 2 Juni 2022, terkesan tidak berjalan setelah Ketua KONI Kabupaten Sorong Selatan bertemu dengan pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari.
"Kami sudah terima surat dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang bersifat rahasia tertanggal 20 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Jakarta, " kata Ketua Kelompok Intelektual Teminabuan, Mesak F. Kokorule, Selasa, 24 Juni 2025.
Selama tiga tahun lalu, kata Mesak tepatnya pada 2 Juni 2022, Kelompok Intelektual Teminabuan membuat laporan dugaan korupsi dana Hibah KONI Sorong Selatan periode 2017 sampai dengan 2021 langsung ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat di Manokwari.
"Saat melapor, kami diterima baik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat. Kajati Papua Barat waktu tahun 2022 saat menerima laporan dari kami bersama beberapa tokoh masyarakat menyampaikan akan menyeriusi kasus yang kami laporkan, karena kami sudah datang dari jauh untuk melapor, " kata Mesak.
Ia melanjutkan, langkah sigap langsung dilakukan pihak Kejati Papua Barat beberapa hari kemudian. Dimana Kelompok Intelektual sebagai pelapor langsung diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong.
"Kami semua diperiksa hampir rutin selama dua hari. Kami takjub, luar biasa tanggapan awal, dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat gitu,” kata dia.
Sebagai pelapor Mesak Kokorule juga dimintai keterangan, sebab selain pelapor, Mesak Kokorule memiliki jabatan sebagai ketua komisi pembibitan dan pemandu bakat KONI Sorong Selatan.
"Saya ini pengurus dari tahun 2017 sampai 2021. Nama saya ada dalam SK. Karena itu kita diperiksa dan diminta keterangan, " kata Mesak.
Setelah selesai diperiksa beberapa hari kemudian, Ia mengaku kaget dan mendapat laporan Ketua KONI Kabupaten Sorsel bertemu dengan Kajati Papua Barat di Manokwari.
Mengetahui ada pertemuan, lanjut Mesak, selaku pelapor, Kelompok Intelektual Teminabuan lantas menyurat ke Kajati Papua Barat untuk menanyakan soal pertemuan tersebut.
"Surat kami dibalas, dengan jawaban yang menjelaskan secara rinci tentang laporan kita yang ujung-ujungnya bermuara kepada kasus ini tidak lagi bisa untuk ditangani. Surat balasanya, ada pada kami dan masih kami pegang, " ujarnya.
Setelah itu ada jeda waktu beberapa waktu, Mesak ungkapkan, tidak ada lagi kejelasan alias mungkin kasusnya berhenti diusut.
Menariknya, Mesak Kokorule mengungkapkan, mengetahui pasca pertemuan dengan Ketua KONI Kabupaten Sorong Selatan dan Surat Jawaban yang diterima oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat ada paket pekerjaan yang dianggarkan pada APBD Perubahan tahun 2022.
Dimana ada 6 paket pekerjaan interior di ruangan bupati, wakil bupati dan sekda dengan total nilai Rp4 Miliar lebih. Pekerjaan itu sengaja dipecah - pecah biar tidak di tender atau lelang, namun ditunjuk langsung.
“ Kami tahu karena kami cek, semua orang di sekretariat daerah Kabupaten Sorong Selatan pada tahun 2022 ketika kami tanya menjawab pekerjaan itu punya Kejaksaan Tinggi, " kata Mesak.
Dari temuan ini, Mesak Kokorule sampaikan, dapat pihaknya duga laporan dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Sorsel periode 2017 - 2021 tidak berjalan karena Oknum Kejati Papua Barat ada mendapatkan paket pekerjaan dalam APBD Perubahaan Tahun 2022.
"Perjuangan kami tidak langsung berhenti begitu saja, pada awal tahun 2025, setelah melihat kinerja Kejaksaan Agung RI yang berhasil membongkar mega kasus korupsi besar di Indonesia melalui televisi dan pemberitaan media online kami pun lantas mengirimkan laporan ke Kejaksaan Agung. Tepatnya surat kami buat tanggal 18 Februari 2025," kata Mesak.
Hanya berselang tiga bulan, datanglah surat balasan dari Kejaksaan Agung RI. Isi suratnya, Kejaksaan Agung telah menerima laporan kami, dan laporan kami sudah dalam proses tindak lanjut oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan penanganannya akan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Direktur Pengendali dan Operasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidsus.
“ tTidak lupa Kejaksaan Agung memberikan ucapan terima kasih atas partisipasi dan dukungan kepada kami atas upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, " kata Mesak.
Ia berharap, di masa nahkoda baru Kejaksaan Tinggi Papua Barat saat ini, dengan tim pidsus yang solid bisa membongkar kasus ini.
"Harapan kami supaya kasus ini tidak bisa di rem-rem lagi, karena kalau kita lihat ini jumlah besar total dana Hibah buat KONI Sorsel periode 2017 sampai 2021 mencapai Rp 9, 125 Miliar,” kata dia.
“ Uang 9 Miliar mungkin bagi banyak orang bahwa itu kecil, tapi kalau kita lihat dalam APBD Sorong Selatan , bisa dikatakan 9 miliar itu jumlah dana yang luar biasa, " lanjut Mesak.
Mesak sampaikan pada tahun 2017 sampai 2021 Pemkab Sorong Selatan membentuk KONI berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Papua Barat nomor 8/SK/KONI-PB/XII/2017 tentang penetapan Pengurus KONI Kabupaten Sorong Selatan Periode 2017 - 2021.
SK Ketua Umum KONI Provinsi Papua Barat tersebut tidak pernah diterima oleh pengurus KONI Kabupaten Sorsel.
" Tahun 2017 dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Sorsel dan KONI Kabupaten Sorsel pada tanggal 30 Januari 2017 sebesar Rp 1 Miliar, " kata Mesak.
Tahun 2018, dana NPHD untuk KONI Kabupaten Sorsel naik menjadi Rp 4,4 Miliar. Di tahun 2019, NPHD KONI terima sebesar Rp 1,5 Miliar dan Tahun 2020 dalam NPHD yang didapat KONI Kabupaten Sorsel sebesar Rp 2,125 Miliar.
"Jadi total dana Hibah yang diterima KONI Kabupaten Sorsel dari Tahun 2017 - 2020 sebesar Rp 9,025.000.000. Ditambah dengan pada tahun 2021, Dana Hibah KONI sudah dialihkan ke Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sorsel. Ini bisa dicek langsung, " kata Mesak.
Kelompok Intelektual Teminabuan sangat yakin, nahkoda baru Kajati bersama Asisten dan para penyidik Tipikor Kejati Papua Barat merupakan tim work yang hebat, sehingga mampu menuntaskan dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Sorsel periode 2017 - 2021 demi untuk mendapat kepastian hukum dan keadilan.
- Kapten Inf. Zabir: Babinsa Memiliki Tugas dan Tanggung Jawab Membina Warga
- Kapten Philip dalam Keadaan Sehat Tiba di Halim
- Sebanyak 40 Paket Sabu Siap Edar Berhasil Digagalkan Polresta Jayapura