Pertemuan Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat di Sermayam, PT. GPA Dengar Langsung Suara Tokoh Adat

Merauke, 22 Juni 2025 — PT. Global Papua Abadi (GPA) mengadakan pertemuan bersama pemilik hak ulayat dari masyarakat Marind, khususnya dari wilayah Kali Doi dan Baad. Pertemuan ini untuk membahas persoalan klaim tanah masyarakat suku Muyu yang sebelumnya melakukan pemalangan akses jalan menuju lokasi pembangunan pelabuhan GPA di Sungai Maro, Distrik Sermayam.


Pertemuan yang diharapkan dapat menyelesaikan persoalan sengketa hak kepemilikan tanah yang dimaksud, pihak masyarakat suku Muyu justru memilih untuk tidak hadir. Padahal pertemuan ini menjadi penting karena tanah yang disengketakan merupakan jalur yang akan digunakan untuk mendukung investasi perusahaan di wilayah tersebut.

Hadir sebagai narasumber utama, tokoh adat dan mantan Bupati Merauke, Johanes Gluba Gebze, yang memberikan penjelasan mendalam tentang prinsip-prinsip kepemilikan tanah dalam hukum adat Marind.

Dalam keterangannya, Johanes menyampaikan bahwa seluruh tanah di wilayah Marind secara adat merupakan tanah ulayat yang hanya bisa dialihkan melalui dua mekanisme yang sah: proses adat melalui ritual dan pengakuan hukum melalui jalur formal hingga terbitnya sertifikat.

“Dalam kaitan dengan investasi, tanah adalah bagian yang sangat sensitif. Di wilayah Marind, seluruh tanah yang belum dialihkan secara sah tetap merupakan hak adat. Proses pemindahan hak harus mengikuti jalur adat atau hukum positif, tidak bisa sepihak,” tegas Johanes dalam forum.

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka antar masyarakat adat dan pihak luar, agar tidak terjadi saling klaim atau penutupan informasi yang dapat memicu konflik berkepanjangan.

“Kalau ada persoalan, bicarakan dengan pemilik hak asli. Komunikasi harus berjalan baik, baik secara vertikal dengan pemerintah, maupun horizontal antar masyarakat adat sendiri. Jangan sampai ada yang menutupi hak orang lain,” ujarnya menambahkan.

Pertemuan ini diakhiri dengan kesepahaman awal untuk membuka ruang dialog lanjutan, sebagai langkah membangun investasi yang menghormati nilai-nilai adat dan prinsip keadilan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.