Pemda Boven Digoel Mendukung Dua Raperda Inisiatif DPRD Menjadi Perda

Boven Digoel, Papua Selatan - Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra dr. Viviana Maharani Pradotokoesoemo, MM mewakili Bupati Boven Digoel menyampaikan pendapat kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Boven Digoel pada Sidang Paripurna Masa Sidang II Tahun sidang 2023/2024 terhadap Raperda Kabupaten Boven Digoel tentang Injil masuk di Boven Digoel dan Raperda Kabupaten Boven Digoel tentang Perlindungan dan Pelestarian Budaya Daerah, Jumat (19/4/24). 


Asisten I saat menyampaikan pendapat Kepala Daerah mengatakan, setelah memperhatikan penjelasan terhadap 2 (dua) Raperda inisiatif, Pemerintah Daerah memberikan apresiasi yang luar biasa atas kerja keras DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi terkait pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah dalam pengusulan Raperda inisiatif DPRD. 

Lanjut Vivi, hal ini sebagaimana sesuai Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bahwa penyusunan Raperda dapat berasal dari Kepala Daerah atau dari DPRD (Raperda Inisiatif DPRD).

Dijeskannya bahwa Raperda insiatif DPRD Kabupaten Boven Digoel merupakan wujud keseriusan dan komitmen bersama dari DPRD dalam menerima, menampung, merumuskan dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat di daerah yang menjadi kebutuhan masyarakat di daerah bersama Pemerintah Daerah dalam wujud pembentukan regulasi usulan Raperda inisiatif DPRD.

"Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Injil masuk di Boven Digoel, kami Pemerintah Daerah sependapat bahwa dengan terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) tentang Injil Masuk di Boven Digoel merupakan wujud bentuk pengakuan, perlindungan, dan penghormatan terhadap sejarah peradaban orang asli Boven Digoel sebelum dan sesudah mengenal Injil, sebagaimana sesuai penjelasan sejarah masuknya Injil di Kabupaten Boven Digoel yang telah disampaikan oleh pansus terhadap Raperda insiatif DPRD Kabupaten Boven Digoel, " terangnya. 

"Terhadap Raperda tentang Perlindungan Pelestarian Budaya Daerah bahwa budaya daerah adalah merupakan kebudayaan yang tumbuh dan berkembang disuatu daerah tertentu, yang merupakan warisan dari para leluhur atau pendahulu kita dari suatu suku yang mendiami suatu daerah, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa potensi sosio-kultural masyarakat hukum adat di Kabupaten Boven Digoel terdiri dari keanekaragaman kearifan lokal, keanekaragaman bahasa, keanekaragaman seni, keanekaragaman warisan budaya, keanekaragaman religi dan keanekaragaman falsafah hidup, yang tentunya potensi sosio kultural budaya daerah yang ada dan tumbuh berkembang di Kabupaten Boven Digoel merupakan sebuah potensi yang harus mendapatkan perlindungan dan pelestariannya serta mendapatkan perhatian oleh kita semua, baik Pemda maupun DPRD Boven Digoel, " sambungnya. 

"Kami Pemerintah Daerah sangat mendukung dua Raperda inisiatif yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Boven Digoel yakni Raperda Injil Masuk di Boven Digoel dan Raperda Perlindungan Pelestarian Budaya untuk menjadi Peraturan Daerah, " tandasnya.