Fisik Dan Dokumen Berbeda, Karantina Pertanian Jayapura Serahkan Barang Sitaan Ke BBKSDA Papua

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura, Muhlis Natsir. Tengah saat di temua awak media RMOL Papua.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura, Muhlis Natsir. Tengah saat di temua awak media RMOL Papua.

Balai Karantina Pertanian Jayapura melakukan serah terima sitaan berupa anggrek, di gagalkan keluar papua melalui bandar udara sentani berupa tumbuhan 23 Rumpun Tanaman Anggrek Besi (Dendrobium Violaflavens) dan 9 Batang Bibit Paku Tanduk Rusa ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Papua, penyerahan dilakukan di kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura, Senin (22/3)


Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Jayapura, Muhlis Natsir  mengatakan penahanan barang berupa 23 Rumpun Tanaman Anggrek Besi (Dendrobium Violaflavens) dan 9 Batang Bibit Paku Tanduk Rusa yang siap dikirimkan keluar papua. Telah di gagalkan oleh Petugas teknis karantina pertanian Jayapura seletah mendapat laporan AVSEC Bandara Sentani pada tanggal 21 Maret 2021 . Ucapnya Muhlis Pada Awak Media Rmol papua.

“Lanjut, Muhlis Natsir. yang mana pemiliknya hanya melaporkan barang bukti tersebut kepada petugas karantina dan BBKSDA Provinsi papua dituangkan dalam izin  SATA-DN sebayak 5 batang tanaman anggrek tidak lah jujur sehingga ketidaksesuaian antara fisik dan domumen sehingga petugas  teknis karantina pertanian Jayapura lakukan tindakan penahanan.”

Penahanan dilakukan, sesuai dengan peraturan undang –undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan bahwa selain pencegahan HPHK dan OPTK karantina juga bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, Jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langkah yang diintegrasikan dengan tindakan karantina. Ucap Muhlis

Muhlis Natsir, ucapkan apresiasi kepada petugas teknis karantina pertanian bertugas di bandara yang telah menggagalkan mengeluarkan anggrek ini dari Papua, sebagian besar anggrek dilindungi.

“hari ini kita serah terimakan barang  berupa 23 Rumpun Tanaman Anggrek Besi (Dendrobium Violaflavens) dan 9 Batang Bibit Paku Tanduk Rusa sitaan tersebut secara langsung ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Papua selanjutnya akan dikembalikan ke habitat aslinya. Agar Flora tersebut tidak punah di papua, karena banyak sekali tumbuhan – tumbuhan liar yang dilindungi di papua yang berusaha dikeluarkan secara ilegal.

“Sekali lagi Muhlis Natsir, himbau kepada seluruh masyarakat Papua, khususnya masyarakat di jayapura jika ingin melalu lintaskan, mengirim atau  membawa tumbuhan dan produknya kemudian hewan dan produknya agar melaporkan kegiatannya itu kepada petugas karantina dimana dia akan mengeluarkan. Baik di bandara, pelabuhan dan  pos perbatasan dengan negara lain, wajib harus dilaporkan. “

Yang mana prosesnya lapor itu cukup mudah, murah dan cepat. Tidak memakan waktu yang berjam-jam untuk pengurusannya. Pesan Muhlis

“Dan tentunya  harus memenuhi ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu undang-undang  nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan serta peraturan pemerintah Nomor 82 tahun 2000 tentang karantina hewan kemudian peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2002 tentang  karantina tumbuhan.” Pungkasnya