Fenomena Bau Busuk Yang Kembali Terjadi Di Semanngga 2 Menjadi Catatan Penting Oleh DPRD Merauke

Ketua DPRD Kabupaten Merauke, Benny Latumahina saat ditemui Reporter Rmol Papua diruang kerjanya.
Ketua DPRD Kabupaten Merauke, Benny Latumahina saat ditemui Reporter Rmol Papua diruang kerjanya.

Masyarakat Warga Kampung Marga Mulya Distrik Semangga sudah selama 6 Tahun hidup dengan mencium bau busuk yang diduga timbul dari salah satu perusahaan peternakan ayam  petelur milik PT. Harvest Pulus Papua.


Bahkan tak tanggung-tanggung bau busuk yang ditimbulkan dari perusahaan ayam petelur tersebut tercium hingga radius 1,8 km meter sehingga mengganggu masyarakat sekitar.

Bahkan bau busuk yang telah berlangsung selama enam tahun itu telah berdampak pada penurunan perekonomian masyarakat setempat, terkhususnya yang berjualan makanan dan buah-buahan di sekitar lokasi kandang ayam petelur tersebut.

Bahkan sudah pernah ada protes dari masyarakat kepada pihak perusahaan dan pemerintah daerah, namun sampai hari ini masih belum menemukan titik terang.

Berdasarkan keterangan beberapa warga kampung Marga Mulya bau akan menjadi-jadi jika telah tiba musim angin barat, karena angina mengarah ke wilayah perkampungan, tepatnya di kampung Marga Mulya Distrik Semangga Kabupaten Merauke.

Menyikapi tersebut ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Merauke, Benny Izaac Rudolf Latumahina atau yang biasa akrab disapa BELA (Benny Latumahina) angkat bicara.

Dirinya mengatakan jika insiden pencemaran lingkungan berupa bau tidak sedap dari industri peternakan ayam petelur di wilayah semangga 2 kabupaten Merauke saat ini telah menjadi salah satu catatan penting yang saat ini diseriusi oleh DPRD Kabupaten Merauke.

Sehingga dirinya telah mengambil langkah dengan meminta kepada Komisi A DPRD Kabupaten Merauke untuk melakukan sidak atau meninjau lokasi tempat dimana peternakan tersebut berada, kondisi dari peternakan dan juga tentang pengelolaan limbah dari peternakan ayam tersebut.

Namun dirinya berharap agar dinas yang terkait pengelolaan peternakan tersebut antara lain dinas lingkungan hidup, Bappeda, dan Pekerjaan Umum pada bidang Tata Ruang, serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang akan mengeluarkan izin agar dapat lebih selektif dalam memberikan izin pengelolaan lingkungan.

“Kita berharap agar dinas yang terkait pengelolaan peternakan tersebut antara lain dinas lingkungan hidup, Bappeda, dan PU pada bidang Tata Ruang, serta PTSP yang akan memberikan ijin, saya pikir ini kita perlu selektif sehingga ketika izin pengelolaan ini kita keluarkan betul-betul persyaratan-persyaratan yang menjadi kewajiban dari perusahaan tersebut harus diikuti dengan baik.” Ucap Benny Latumahina diruang kerjanya. Rabu (17/4)

Apalagi menurutnya masalah terkait Perusahaan Ayam Petelur Milik PT. Harvest Pulus Papua ini bukan baru terjadi satu kali, namun sudah pernah ada keluhan sebelumnya, sehingga apabila perusahaan ini tidak melaksanakan kewajibannya guna memenuhi persyaratan tentang pengelolaan lingkungan dengan baik sehingga menimbulkan masalah lingkungan dirinya merasa perlu dipertimbangkan terkait relokasi atau pindah ke tempat yang lebih baik, sehingga pencemaran udara berupa bau busuk tidak sampai terjadi lagi.

Kendati demikian dirinya mengatakan bahwa investasi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut cukup baik, karena produksi telurnya cukup mumpuni untuk kabupaten Merauke, namun apabila memberikan dampak yang urgen sehingga membuat masyarakat setempat tidak nyaman maka hal tersebut menjadi suatu catatan dan perlu dipertimbangkan mengenai izin.

“Bila perlu kita minta untuk melakukan relokasi tempat tersebut untuk pindah ketempat yang memenuhi syarat untuk melaksanakan bisnis peternakan ayam, sehingga pengelolaan limbahnya dapat dilakukan dengan lebih professional” Pungkasnya