Formasi P3K Kemenkes Untuk Kabupaten Boven Digoel Telah Dibuka

Boven Digoel, Papua Selatan - Pemerintah Kabupaten Boven Digoel membuka pendaftaran P3K Kementerian Kesehatan Tahun 2023, Selasa (26/9).


Saat dijumpai awak media diruang kerjanya, Bupati Boven Digoel, Hengki Yaluwo , S,Sos, mengatakan kepada seluruh masyarakat bahwa penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil formasi umum tahun 2023 belum ada Informasi dari BKN Pusat maupun Provinsi.

“Yang ada 500 yang kami sudah di umumkan, itu teman-teman, saudara-saudara tunggu, kalau banyak tanya, saya tidak urus,” tegas Bupati.

Sedangkan formasi P3K tahun 2023 untuk tenaga kesehatan, Hengki mengatakan bahwa kabupaten Boven mendapatkan kuota sebanyak 420 dan sudah dibuka pendaftarannya.

Ditambahkannya pula agar bagi warga masyarakat yang ingin melamar silahkan dengarkan informasi melalui RRI atau mengecek langsung ke BKD & PSDM serta Dinas Kesehatan agar informasinya lebih jelas.

Bupati menekankan kepada masyarakat yang ingin menjadi pegawai negeri agar berjuang semaksimal mungkin.

"Kami pemerintah daerah siap memfasilitasi yang menjadi tanggung jawab pemerintah, yang bukan tanggung jawab pemerintah kami tidak memfasilitasi," ucapnya.

Ditambahkannya pula bahwa untuk pengangkatan tenaga honorer periode berikut dengan kuota sebanyak 252 adalah formasi umum.

"Teman-teman yang tidak terakomodir kemarin itu yang kami akan akomodir, tidak ada tes baru," ucapnya.

Disampaikannya bahwa penerimaan kuota untuk 252 honorer yang tidak terakomodir pada pengangkatan K2 lalu juga akan dilakukan tahap seleksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Hengki juga mengatakan bahwa tidak ada lagi penerimaan honor baru karena APBD Boven Digoel tidak cukup.

Sementara itu, Plt. Kepala BKD dan PSDM Kabupaten Boven Digoel, Antonius Harbelubun yang hadir pada saat itu menyampaikan bahwa untuk P3K setelah lulus harus mengikuti prosedur yaitu mendapatkan perjanjian selama 5 tahun kerja.

"Apabila ada formasi yang buka, prosedurnya harus mengundurkan diri dari P3K," ucapnya.

Antonius juga menyampaikan bahwa terkait wacana untuk jenjang kepangkatan maupun jabatan di pemerintahan untuk P3K sampai saat belum ada informasi dari pusat.

Terkait pemberhentian tenaga honorer, Plt. Kepala BKD dan PSDM menyampaikan bahwa tidak ada penghapusan.

"Memang ada dipublis waktu itu pemberhentian tenaga honor tapi telah dilakukan pendataan secara nasional melalui pendataan non ASN."

"Kalau ada teman-teman ikut pendataan itu, kita Boven Digoel juga sudah ikut pendataan, pak Bupati sudah tanda tangan prnyataan mutlak," tuturnya.

Terkait hal itu, Antonius Harbelubun mengatakan bahwa yang telah masuk dalam database tersebut tinggal menunggu regulasi karena ada wacana di perubahan UU ASN akan dilaksanakan pengangkatan P3K paruh waktu.

Terkait pengangkatan P3K paruh waktu, dirinya mengatakan bahwa sampai sekarang belum mendapatkan regulasi petunjuk tentang hal tersebut.