Boven Digoel, Papua Selatan - Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, melalui Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Pembangunan Daerah (BP4D), menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait masalah tanah di daerah tersebut, Jumat (20/9/24). Rapat ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola aset pemerintah dan menyelesaikan masalah tanah yang mengganggu.
- Sementara Waktu Dinas Dukcapil Boven Digoel Tidak Mencetak KIA, Ini Alasannya!
- Sinergi Positif Antara NU dan Pemerintah Mappi: Program Pembinaan Masyarakat Berbasis Kerukunan
- Staf Ahli Bupati Boven Digoel Buka Kegiatan Sosialisasi SIRUP dan UU PBJ di Distrik Jair
Baca Juga
Dalam sambutannya, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Boven Digoel, Ir. Fahrudin Isnanto, M.Si, mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menghargai waktu dan datang tepat waktu. Ia menegaskan pentingnya kedisiplinan dalam pelaksanaan tugas, terutama terkait dengan pengelolaan aset daerah.
Lebih lanjut, Fahrudin meminta agar tidak ada lagi bangunan pemerintah yang berdiri di atas tanah yang masih bermasalah. Ia mendorong semua pihak untuk bekerja sama dalam menyelesaikan masalah tanah yang terdapat pada aset atau bangunan milik pemerintah secara bertahap. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai perwakilan OPD, yang turut serta dalam diskusi untuk merumuskan langkah-langkah konkret dalam penyelesaian masalah tanah di Kabupaten Boven Digoel.
- Fokus pada Pencapaian Bupati Merauke dalam Panen Padi
- Bupati Boven Digoel Melantik Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Pemda Boven Digoel
- TP PKK PPS Gelar Pelatihan Sistem Informasi Manajemen PKK di Boven Digoel