Fraksi PIR DPRD Boven Digoel Sukri: Raperda Pelayanan Publik Segera Disahkan

Boven Digoel, Papua Selatan - Fraksi Pembangunan Indonesia Raya (PIR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boven Digoel menilai Raperda tentang pelayanan publik harus segera disahkan. Ini untuk optimalkan pelayanan publik yang dilaksanakan Pemerintah Daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada.


Hal itu disampaikan M. Sukri Ashal mewakili fraksi Pembangunan Indonesia Raya atas pendapat Kepala Daerah terhadap dua Raperda Inisiatif DPRD, Selasa (12/9). Adapun Raperda Inisiatif tersebut yakni pelayanan publik dan ketahanan pangan.

Fraksi Pembangunan Indonesia Raya (PIR) beri apresiasi pada Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel yang telah mendukung kerja keras Legislatif terhadap Raperda inisiatif DPRD Tahun 2023.

“Bahwa pelayanan publik menjadi hal urgen untuk tetap dinomorsatukan, dalam jalannya pemerintahan di kabupaten Boven Digoel,”sebut Sukri saat membacakan padangan Fraksinya di ruang Sidang DPRD Boven Digoel. 

Hal ini sesuai Pasal 21 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan hukum daerah, bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah dapat berasal dari DPRD atau Kepala Daerah.

Fraksi PIR juga berpandangan, Raperda tentang ketahanan pangan sangat dibutuhkan, untuk dapat menjamin kebutuhan pangan masyarakat dapat tercukupi hingga pelosok. Sebab pangan merupakan kebutuhan dasar tiap manusia.

“Bahwa ketersediaan pangan secara menyeluruh yang juga sebagai kebutuhan dasar pada masyarakat, dapat menjangkau seluruh masyarakat yang ada di pedalaman,”tandasnya.

Dengan demikian Fraksi PIR menyatakan menerima rancangan peraturan daerah Inisiatif DPRD tentang Pelayanan Publik dan Raperda Ketahanan Pangan untuk dibicarakan pada tahapan selanjutnya.