Boven Digoel, Papua Selatan - Fraksi Pembangunan Indonesia Raya (PIR) Kabupaten Boven Digoel akhirnya menyatakan penerimaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023. Meski demikian, perwakilan fraksi, Sukri Ashal, mengungkapkan kekhawatiran terkait sejumlah program pembangunan yang mengalami keterlambatan signifikan.
- Langkah Demi Langkah Musrenbang 2024: Perjalanan Menuju Pembangunan Mappi
- Seleksi CAT di Mappi: Dari Persiapan Hingga Pelaksanaan
- Ada Apa ?. 2 Pekerjaan Selesai, Uang Tidak Ada CV. Pelangi Jalur Utama Gugat Bupati Keerom dan Dinas BPBD
Baca Juga
Dalam pernyataannya Senin (15/7/24), Sukri menyoroti bahwa "banyak hal yang menjadi pelajaran bagi kita semua dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 yang dalam hal ini masih menyisahkan beberapa program pembangunan yang perlu penyelesaiannya baik dari sisi perencanaan yang juga belum maksimal, maupun dari sisi pelaksanaan."
Meskipun demikian, Fraksi PIR menegaskan pentingnya perencanaan yang sesuai ketentuan, pelaksanaan belanja modal yang tepat waktu dan tepat sasaran, serta peningkatan kinerja pemerintahan untuk mendapatkan opini yang lebih baik dari BPK RI setiap tahunnya. Sukri juga menambahkan, "agar pelaksanaan program pembangunan lebih maksimal maka perencanaannya diharapkan sesuai ketentuan yang berlaku."
"Sering mengalami keterlambatan dan hal ini membuat monitoring serta evaluasi dari suatu program pembangunan mengalami keterlambatan yang sangat berakibat serta mempengaruhi hasil dari pembangunan itu sendiri sehingga disetiap Tahun Anggaran yang diharapkan oleh masyarakat meningkat justru sebaliknya, " tandasnya.
Dengan demikian, Fraksi PIR secara resmi menyatakan menerima dan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 untuk ditetapkan.
- Langkah Demi Langkah Musrenbang 2024: Perjalanan Menuju Pembangunan Mappi
- Seleksi CAT di Mappi: Dari Persiapan Hingga Pelaksanaan
- Ada Apa ?. 2 Pekerjaan Selesai, Uang Tidak Ada CV. Pelangi Jalur Utama Gugat Bupati Keerom dan Dinas BPBD