Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Merauke melakukan pelarangan bagi kapal Pelayaran Rakyat (Pelra) dan Kapal Penumpang untuk melakukan pelayaran.
- Anggota TNI Tertembak OTK, Istri Dan Dua Anaknya Pun Jadi Korban.
- Naik Bintang Tiga, Mathius D Fakhiri Punya Sederet Prestasi
- Tanggapan Resmi Kantor Imigrasi Merauke atas Status Kependudukan Linus Donald Gembenop
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala KSOP Kelas IV Merauke Turki Rachmat K. Sully ketika ditemui Reporter Rmol Papua diruang kerjanya. Rabu (3/2)
“Untuk sementara kapal-kapal belum kita ijinkan berlayar, karena terkait dengan gelombang dan warning yang sudah kita kelarkan pada tanggal (22/1) kemarin.” Ucapnya
Menurutnya warning atau larangan tersebut dikeluarkan berdasarkan prediksi cuaca dari Badan Metorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Merauke.
Namun tidak berarti semua kapal yang hendak melakukan pelayaran dilarang, akan tetapi ada beberapa jenis kapal yang dibolehkan oleh KSOP untuk berlayar, yaitu kapal dengan mesin diatas GT5000, sebab menurutnya kapal tersebut di anggap layak.
“Yang kita bolehkan untuk berlayar hanyalah kapal bermesin GT5000 keatas, yaitu seperti kapal kontainer atau kapal barang. Adapun juga kita ijinkan kapal putih tapi dengan melihat kondisi dan cuaca, kalau tidak mengijinkan ya terpaksa kita tunda” Ujarnya
Lanjut dirinya mengtakan bahwa pelayan akan kembli diijinkan seperti sediakala apabila ada informasi dari dari BMKG bahwa kondisi cuaca sudah memungkinkan untuk melakukan pelayaran.
- Sesosok Mayat Laki-Laki Ditemukan Didalam Pos Kamling Gemparkan Warga Gurabesi
- Hilang Kontak di Perairan Fayit Asmat, Tim Gabungan Akhirnya Menemukan 4 Orang Humas Kemensos RI Dengan Selamat
- Setelah 7 Hari Pencarian Korban Kecelakaan Speed Boat, Operasi SAR Resmi Ditutup, Widodo tidak Ditemukan