Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Merauke melakukan pelarangan bagi kapal Pelayaran Rakyat (Pelra) dan Kapal Penumpang untuk melakukan pelayaran.
- Pentolan KKB Tewas Ditembak Tim Gabungan TNI Polri: Ini Catatan Kejahatannya
- Ruangan Sekolah SD, SMP YPPK ST Xaverius Tanah Merah Boven Digoel Hangus Terbakar
- Dipengaruhi Minum Keras, Pengendara Mobil Tabrak Pejalan Kaki Hingga Meninggal Dunia
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala KSOP Kelas IV Merauke Turki Rachmat K. Sully ketika ditemui Reporter Rmol Papua diruang kerjanya. Rabu (3/2)

“Untuk sementara kapal-kapal belum kita ijinkan berlayar, karena terkait dengan gelombang dan warning yang sudah kita kelarkan pada tanggal (22/1) kemarin.” Ucapnya
Menurutnya warning atau larangan tersebut dikeluarkan berdasarkan prediksi cuaca dari Badan Metorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Merauke.
Namun tidak berarti semua kapal yang hendak melakukan pelayaran dilarang, akan tetapi ada beberapa jenis kapal yang dibolehkan oleh KSOP untuk berlayar, yaitu kapal dengan mesin diatas GT5000, sebab menurutnya kapal tersebut di anggap layak.
“Yang kita bolehkan untuk berlayar hanyalah kapal bermesin GT5000 keatas, yaitu seperti kapal kontainer atau kapal barang. Adapun juga kita ijinkan kapal putih tapi dengan melihat kondisi dan cuaca, kalau tidak mengijinkan ya terpaksa kita tunda” Ujarnya
Lanjut dirinya mengtakan bahwa pelayan akan kembli diijinkan seperti sediakala apabila ada informasi dari dari BMKG bahwa kondisi cuaca sudah memungkinkan untuk melakukan pelayaran.
- Dua Anak Jadi Korban Penyerangan OPM di Intan Jaya
- Tim Damai Cartenz Berhasil Evakuasi Korban Selamat Serangan KKB di Palapa Ring Timur
- Keluhan Orang Tua Peserta Tes IPDN di Asmat: Mempertanyakan Transparansi Pengumuman Hasil