Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Merauke melakukan pelarangan bagi kapal Pelayaran Rakyat (Pelra) dan Kapal Penumpang untuk melakukan pelayaran.
- Cuaca Kian Ekstrim Warga Papua di Himbau Untuk Tingkatkan Kewaspadaan
- Diduga Akibat Arus Pendek, Api Membakar Dua Unit Ruko Pabrik Roti di Padang Bulan
- Gempa M 5,2 Di Papua Barat, Tidak Berpotensi Tsunami
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala KSOP Kelas IV Merauke Turki Rachmat K. Sully ketika ditemui Reporter Rmol Papua diruang kerjanya. Rabu (3/2)
“Untuk sementara kapal-kapal belum kita ijinkan berlayar, karena terkait dengan gelombang dan warning yang sudah kita kelarkan pada tanggal (22/1) kemarin.” Ucapnya
Menurutnya warning atau larangan tersebut dikeluarkan berdasarkan prediksi cuaca dari Badan Metorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Merauke.
Namun tidak berarti semua kapal yang hendak melakukan pelayaran dilarang, akan tetapi ada beberapa jenis kapal yang dibolehkan oleh KSOP untuk berlayar, yaitu kapal dengan mesin diatas GT5000, sebab menurutnya kapal tersebut di anggap layak.
“Yang kita bolehkan untuk berlayar hanyalah kapal bermesin GT5000 keatas, yaitu seperti kapal kontainer atau kapal barang. Adapun juga kita ijinkan kapal putih tapi dengan melihat kondisi dan cuaca, kalau tidak mengijinkan ya terpaksa kita tunda” Ujarnya
Lanjut dirinya mengtakan bahwa pelayan akan kembli diijinkan seperti sediakala apabila ada informasi dari dari BMKG bahwa kondisi cuaca sudah memungkinkan untuk melakukan pelayaran.
- Hujan Deras Semalaman di Kota Jayapura Menelan Tujuh Korban Jiwa
- Satu Unit Rumah Di Kawasan Salor Indah Merauke Ludes Dilalap Si Jago Merah
- Bupati Merauke Turun Tangan Tangani Banjir Rob: Evakuasi Dilakukan di GOR Hiad Sai