Merauke - Konferensi Pers Kapolres Merauke mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian korban di jalan Raya Mandala.
- Konflik Sentimen Agama Masih Jadi Ancaman di Pilkada 2024
- Ratusan Botol Miras Dimusnahkan Kapolres Boven Digoel, Setelah Ini Ada Razia Miras
- Putra Wakil Bupati Boven Digoel Lolos Seleksi Timnas Indonesia U-16
Baca Juga
Kejadian ini terjadi pada hari Selasa, 16 Januari 2024, sekitar pukul 12.00 WIT. Korban, yang dikenal dengan inisial HEP, mengalami penganiayaan yang fatal oleh pelaku inisial SH.
Kapolres menjelaskan kronologis kejadian, di mana pelapor mendapat informasi bahwa saudara HEP sedang dirawat di RSUD Merauke karena mengeluarkan darah dari telinganya.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku SH telah mendorong korban sehingga terjatuh dan mengalami luka serius. Kapolres Suarnaya menekankan kecerdikan pelaku yang berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan.
"Pelaku berhasil ditangkap di kampong Miri Kabupaten Boven Digoel dan diamankan ke Polres Merauke untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terhadap pelaku ini dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tutup Kapolres.
- Konflik Sentimen Agama Masih Jadi Ancaman di Pilkada 2024
- Ratusan Botol Miras Dimusnahkan Kapolres Boven Digoel, Setelah Ini Ada Razia Miras
- Putra Wakil Bupati Boven Digoel Lolos Seleksi Timnas Indonesia U-16