Hasil Uji Kelayakan Anggota KPU-Bawaslu Diputus Malam Ini, DPR RI Diingatkan Penuhi 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Ilustrasi gedung DPR/MPR RI/Net
Ilustrasi gedung DPR/MPR RI/Net

Komisi II DPR RI yang tengah melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027, diingatkan untuk memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan.


Hal itu disampaikan peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil.

Fadli menjelaskan, Komisi II DPR telah melangsungkan fit and proper test calon komisioner KPU dan anggota Bawaslu periode 2022-2027 mulai Senin (14/2) hingga hari ini, Rabu (16/2).

"Jika melihat agenda uji kelayakan dan kepatutan yang disusun oleh DPR, Komisi II DPR akan langsung melaksanakan pemilihan pada malam ini," ujar Fadli melalui keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi, Rabu (16/2).

Dalam keputusan nanti, Komisi II DPR RI akan menentukan 7 dari 14 orang calon Komisioner KPU yang diuji kelayakan dan kepatutan. Sementara, untuk Bawaslu akan ditentukan 5 dari 10 orang calon.

"Oleh sebab itu, sebagaimana sudah disampaikan sejak awal oleh masyarakat kepada DPR, Komisi II DPR perlu memilih 30 persen perempuan untuk masing-masing lembaga penyelenggara pemilu," jelasnya.

Fadli merinci, 30 persen dari 7 orang Komisioner KPU sama dengan sejumlah 3 orang keterwakilan perempuan. Kemudian 5 orang anggota Bawaslu sama dengan 2 orang keterwakilan perempuan.

Menurutnya, keterpilihan perempuan 30 persen dari jumlah anggota KPU dan Bawaslu ini penting untuk dipastikan oleh DPR dengan beberapa alasan.

Pertama, untuk memastikan ketaatan DPR terhadap UU Pemilu, sebagai lembaga negara yang diberi kewenangan untuk memilih Komisioner KPU dan anggota Bawaslu.

"Di dalam UU Pemilu sudah eksplisit disebutkan, bahwa di dalam memilih anggota KPU dan Bawaslu, wajib hukumnya untuk memperhatikan 30 persen perempuan," tuturnya.

Selain itu, Fadli juga memandang keterpilihan perempuan yang sesuai dengan mandat UU Pemilu sebanyak 30 persen dari total jumlah Komisioner KPU dan anggota Bawaslu adalah karena akan memberikan ruang keberpihakan terhadap penyelenggaraan pemilu yang lebih inklusif. Terutama bagi perempuan di dalam penyelenggaraan pemilu.

"Oleh sebab itu, komitmen DPR, khususnya anggota Komisi II DPR periode 2019-2024 di dalam memperkuat keterwakilan perempuan di dalam lembaga penyelenggara pemilu, benar-benar ditunggu dan didesak oleh publik," demikian Fadli.