Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) sebagai konstituen Dewan Pers. Penetapan JMSI sebagai konstituen Dewan Pers melalui SK Dewan Pers No: 15/SK-DP/I/2022 tanggal 10 Januari 2022 yang ditandatangi oleh Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh.
- Jaringan Media Siber Indonesia Resmi Menjadi Konstituen Dewan Pers
- Luncurkan Logo HUT ke-3 JMSI, Gunakan Tipografi Nulshoc, Inilah Karakter, Filosofi Dan Artinya
- Resmi Dikukuhkan, Ketua JMSI Jabar Komitmen Wujudkan Pers Sehat
Baca Juga
Penyerahan SK ini dilakukan bersamaan dengan pelantikan pengurus daerah JMSI Jawa Barat dan dihadiri oleh Ketua KPK RI Firli Bahuri serta sejumlah pejabat daerah Kabupaten Jawa Barat di hotel Horison Bandung Jawab Barat, Jumat (21/1).
Dalam sambutannya, Hendry Ch Bangun mengatakan bahwa JMSI merupakan organisasi pendatang baru di Dewan Pers bersama organisasi perusahan pers media siber bersama 2 organisasi perusahan pers lainnya seperti AMSI dan SMSI. Dirinya mengatakan jika kehadiran JMSI akan banyak membantu tugas Dewan Pers untuk memverifikasi media siber.
Kehadiran JMSI membahagiakan Dewan Pers. Ini tentunya berkaitan dengan media yang bernaung di orgasasinya masing-masing.
"Kami sangat bangga atas kehadiran JMSI. Ini akan sangat membantu Dewan Pers dalam menangani verifikasi media anggotanya. Media yang baik adalah media yang bergabung dengan organisasi, baik itu organisasi wartawan maupun organisasi perusahan pers," tegas Hendry.
JMSI sendiri menyerahkan berkas ke Dewan Pers sejak tahun 2020 setelah melakukan Munas JMSI pada bulan Juni 2020 yang memilih dan menetapkan Ketua Umum JMSI periode 2020-2025.
Terdapat 29 berkas Pengurus Daerah (Pengda) JMSI diserahkan ke dewan pers untuk dilakukan verfikasi adminstrasi. 23 diantaranya dinyatakan memenuhi ketentuan seperti dalam AD-ART JMSI yakni terdapat minimal 10 perusahan pers yang berbadan hukum PT, Yayasan atau Koperasi di setiap daerah.
Ketentuan lain yang menjadi persyaratan adminstrasi adalah terdapat minimal 200 media siber yang bergabung sebagai anggota JMSI di seluruh Indonesia.
Menariknya, dari batas minimal 10 daerah yang akan dilakukan verifikasi, Pengurus Pusat JMSI mengajukan 12 daerah untuk dilakukan verifikasi faktual diantaranya Pengda Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara.
Dari 12 Pengda yang dilakukan verfikasi faktual, 11 diantaranya dinyatakan lulus verifikasi yang menghantarkan JMSI sebagai konstituen Dewan Pers. Kepada 12 Pengda yang telah sukses menghantar JMSI menjadi konstiuen Dewan Pers diberikan penghargaan oleh Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa dan diterima langsung oleh masing-masing Ketua Pengda yang diundang khusus sebagai kehormatan perjuangan mereka di daerah.
Ketua Pengda JMSI Sumatera Utara, Antho Gank mengatakan jika dirinya sangat bangga bergabung dengan JMSI, apalagi bisa menghantar JMSI menjadi konstituen Dewan Pers.
"Ini adalah perjuangan bersama PP JMSI dan Pengda se Indonesia. Pengda Sumut merasa bangga atas sumbangsih yang diberikan dan tentu penghargaan yang diterima merupakan penghargaan untuk anggota JMSI di Sumut," kata Antho Gank.
Sebelum ditetapkan sebagai konstiuen Dewan Pers, JMSI kini sudah berada di 31 provinsi termasuk provinsi paling ujung Papua dan Papua Barat.
Sekretaris Jenderal JMSI, Mahmud Marhaba mengapresiasi kepada semua pengurus dan anggota JMSI se-tanah air yang dengan setia menopang pelaksanaan verifikasi hingga ditetapkan JMSI sebagai konstituen dewan pers.
"Ini adalah hasil kerja keras dan kerja cerdas semua pengurus JMSI ditingkat daerah. Penghargaan besar diberikan kepada mereka yang telah susah payah berkorban secara materi, pikiran dan tenaga. Kesetiaan dan kesabaran pengurus pusat dan daerah patut diajungi jempol, apalagi ada upaya dari pihak luar yang mencoba menggagalkan JMSI sebagai konstituen dewan pers. Saya salut kepada semua kita yang terlibat didalamnya," ungkap Mahmud yang juga sebagai Pimred media siber carapandang.com.
- Menebar Legasi Pemberantasan Korupsi
- DPR Setujui Kucurkan PMN ke 10 BUMN, Apa Saja?
- Teguh Santosa dan Korea Utara