Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) Tunai tahun 2023 kepada 10 Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dua diantaranya menerima PMN Non Tunai tahun 2023.
- Kapolsek Waropko Sambangi Warga Pasar dan Berikan Himbauan Kamtibmas Jelang Pilkada Boven Digoel
- Indonesia Jual Lima Pesawat N219 ke Kongo
- Ketua Afirmasi Otsus Papua, Perjuangkan Farmasi 3.000 CPNS Kabupaten Keerom
Baca Juga
Wakil Ketua Komisi VI Mohamad Hekal mengatakan bahwa Komisi VI DPR RI menjelaskan PMN tunai untuk kesepuluh BUMN disetujui, rinciannya: , PT PLN (Persero) sebesar Rp10 triliun, PT LEN Industri Rp 3 triliun, PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/ID Food Rp 2 triliun, PT Hutama karya (Persero) sebesar Rp 30,561 triliun dan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)/In Journey, PMN sebesar Rp 9,5 triliun.
Sementara 5 lainnya yakni : PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)/IFG sebagai holding BUMN asuransi dan penjaminan, sebesar Rp 6 triliun, PT KAI Rp 4,1 triliun, PT Reasuransi Indonesia Utama, Rp 3 triliun, Perum DAMRI sebesar Rp867 miliar dan terakhir Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia/AirNav Indonesia disetujui PMN sebesar Rp 790 miliar.
Hekal menjelaskan, PMN itu akan digunakan untuk pengembangan BUMN di masing-masing bidang sesuai dengan basis usahanya.
Ia kemudian mencontohkan, PMN untuk PLN akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, baik sektor pembangkit, transmisi, gardu induk dan distribusi.
"Termasuk didalamnya pelaksanaan program listrik desa dan pembangkit EBT, ini penugasan ya," ujar Hekal sata rapat dengar pendapat RDP) dengan Menteri BUMN, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (4/7/).
Selain itu, Komisi VI juga menyetujui usulan PMN non tunai tahun 2023 untuk dua BUMN. Rinciannya, PT LEN Industri (Persero)/Defend ID mendapat dana segar sebesar Rp 838,4 miliar.
Sedangkan kepada PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/ID Food, disetujui PMN sebesar Rp 2,6 triliun. Dana untuk kedua BUMN itu bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan perbaikan kinerja perusahaan.
"PMN non tunai merupakan Konversi RDI/SLA Eks BPPN, angka posisi per 31 Maret 2022 dan akan berubah pada saat konversi dilakukan," sambungnya.dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.
- Kapolsek Waropko Sambangi Warga Pasar dan Berikan Himbauan Kamtibmas Jelang Pilkada Boven Digoel
- Indonesia Jual Lima Pesawat N219 ke Kongo
- Ketua Afirmasi Otsus Papua, Perjuangkan Farmasi 3.000 CPNS Kabupaten Keerom