Satuan polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke di bawah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan Damkar kabupaten Merauke Elias Refra melakukan penindakan administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol disalah satu toko di ruko KNS 1 jalan Irian Seringgu Merauke. Kamis (27/02)
- Kolaborasi Antara Pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan
- KPU Papua Selatan Mendorong Identifikasi Bakal Calon Pilkada 2024 di Boven Digoel
- Wakil Walikota Bersama OPD Terkait Kota Jayapura Mengecek Oprasional TPA Koya Koso
Baca Juga
Toko yang dikenakan sanksi administrasi tersebut adalah toko Cool di karenakan Surat Ijin Tempat Penjualan minuman beralkohol (SITPMB) sudah tidak berlaku sejak tanggal 23 Agustus 2019 lalu.
Saat di konfirmasi oleh Wartawan, Kepala Seksi Deteksi Dini Pemeriksaan dan Penyidikan Satpol PP dan Damkar Merauke, Agus Kurniawan mengatakan, tindakan administratif tersebut bersifat sementara hingga pengusaha tersebut kembali mengatifkan SITPMB yang telah habis masa berlakunya.

Penutupan bersifat sementara, hingga pengusaha tersebut kembali mengaktifkan SITPMB yang sudah tidak berlaku. Ucapnya.
Selanjutya Agus Kurniawan Berharap, agar sebaiknya pengusaha lebih mentaati peraturan daerah yang ada di Kabupaten Merauke. Sehingga kejadian kejadian serupa tidak terulang kembali. Punkasnya 
- Kapolsek Jair Berikan Himbauan Kamtibmas Melaui Radio Asiki FM 10.77 Boven Digoel
- Bangun Sinergitas, Kapolres Boven Digoel Gelar Silaturahmi dengan Wartawan
- Pangdam XXIV/Mandala Trikora Disambut Meriah di Merauke, Tanda Awal Sinergi Papua Selatan