Satuan polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke di bawah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan Damkar kabupaten Merauke Elias Refra melakukan penindakan administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol disalah satu toko di ruko KNS 1 jalan Irian Seringgu Merauke. Kamis (27/02)
- Pelantikan dan Pengukuhan DPW PPS, Dua Raja Kepulauan Kei dan DPP AMKEI Hadir di Merauke
- Bupati Boven Digoel Hargai Keputusan Empat Anggota DPRK Mundur untuk Pilkada
- Melawan Saat akan Ditangkap, Pimpinan KKB Toni Tabuni Tewas Ditembak
Baca Juga
Toko yang dikenakan sanksi administrasi tersebut adalah toko Cool di karenakan Surat Ijin Tempat Penjualan minuman beralkohol (SITPMB) sudah tidak berlaku sejak tanggal 23 Agustus 2019 lalu.
Saat di konfirmasi oleh Wartawan, Kepala Seksi Deteksi Dini Pemeriksaan dan Penyidikan Satpol PP dan Damkar Merauke, Agus Kurniawan mengatakan, tindakan administratif tersebut bersifat sementara hingga pengusaha tersebut kembali mengatifkan SITPMB yang telah habis masa berlakunya.

Penutupan bersifat sementara, hingga pengusaha tersebut kembali mengaktifkan SITPMB yang sudah tidak berlaku. Ucapnya.
Selanjutya Agus Kurniawan Berharap, agar sebaiknya pengusaha lebih mentaati peraturan daerah yang ada di Kabupaten Merauke. Sehingga kejadian kejadian serupa tidak terulang kembali. Punkasnya 
- Bupati Hengki Hadiri Pelantikan KKSS dan IWSS Boven Digoel
- Boven Digoel Menjadi Tuan Rumah Rakor Pilkada 2024 Se-Provinsi Papua Selatan
- Anggota MRPS Katerina Yaas Soroti Pelayanan Susi Air di Papua Selatan