Satuan polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke di bawah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan Damkar kabupaten Merauke Elias Refra melakukan penindakan administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol disalah satu toko di ruko KNS 1 jalan Irian Seringgu Merauke. Kamis (27/02)
- Tingkatkan Profesionalitas dan Kemampuan Prajurit, Kodim 1711 Boven Digoel Gelar UTP Umum
- Upacara HUT TNI di Merauke Berjalan Khidmat
- Wujud Toleransi, Aula Gereja Ebenhaezer Kampung Yakonde di Jadikan Tempat Sholat Peserta KMAN VI
Baca Juga
Toko yang dikenakan sanksi administrasi tersebut adalah toko Cool di karenakan Surat Ijin Tempat Penjualan minuman beralkohol (SITPMB) sudah tidak berlaku sejak tanggal 23 Agustus 2019 lalu.
Saat di konfirmasi oleh Wartawan, Kepala Seksi Deteksi Dini Pemeriksaan dan Penyidikan Satpol PP dan Damkar Merauke, Agus Kurniawan mengatakan, tindakan administratif tersebut bersifat sementara hingga pengusaha tersebut kembali mengatifkan SITPMB yang telah habis masa berlakunya.
Penutupan bersifat sementara, hingga pengusaha tersebut kembali mengaktifkan SITPMB yang sudah tidak berlaku. Ucapnya.
Selanjutya Agus Kurniawan Berharap, agar sebaiknya pengusaha lebih mentaati peraturan daerah yang ada di Kabupaten Merauke. Sehingga kejadian kejadian serupa tidak terulang kembali. Punkasnya
- Jagokan Prancis Juara Piala Dunia 2022, Ini Alasan Kenius Kogoya
- Kasatker PJN Wilayah II Merauke Tinjau Langsung Kondisi Jalan Kilometer 192 Trans Papua
- Danrem 174/ATW Merauke Pimpin Serah Terima Satgas Pamtas RI-PNG