Satuan polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke di bawah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan Damkar kabupaten Merauke Elias Refra melakukan penindakan administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol disalah satu toko di ruko KNS 1 jalan Irian Seringgu Merauke. Kamis (27/02)
- Dinamika Kriminalitas Merauke: Pertumbuhan Penduduk Tandai Peningkatan Kejahatan
- GMKI Rayakan Natal Nasional Di Merauke: Panggilan Damai dan Semangat Pemilu Inklusif
- Fokus Peserta Diklat: Guru PAUD Kabupaten Mappi Berbagi Pengalaman
Baca Juga
Toko yang dikenakan sanksi administrasi tersebut adalah toko Cool di karenakan Surat Ijin Tempat Penjualan minuman beralkohol (SITPMB) sudah tidak berlaku sejak tanggal 23 Agustus 2019 lalu.
Saat di konfirmasi oleh Wartawan, Kepala Seksi Deteksi Dini Pemeriksaan dan Penyidikan Satpol PP dan Damkar Merauke, Agus Kurniawan mengatakan, tindakan administratif tersebut bersifat sementara hingga pengusaha tersebut kembali mengatifkan SITPMB yang telah habis masa berlakunya.

Penutupan bersifat sementara, hingga pengusaha tersebut kembali mengaktifkan SITPMB yang sudah tidak berlaku. Ucapnya.
Selanjutya Agus Kurniawan Berharap, agar sebaiknya pengusaha lebih mentaati peraturan daerah yang ada di Kabupaten Merauke. Sehingga kejadian kejadian serupa tidak terulang kembali. Punkasnya
- Wakapolres Boven Digoel Pantau Langsung Pengamanan Ops Lilin Cartenz 2023
- Tingkat Kesadaran Pemilih Pemula, Siswa SMA Sambut Positif Program “KPU Goes to School”
- 70 Bibit Pohon Siap di Tanam Di Lahan Pemukiman Polres SP9 Merauke