Jadwal Pemilu Serentak 2024 yang diusulkan jatuh pada 14 Februari oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan disepakati di dalam Raker Komisi II DPR RI bersama pemerintah pada Senin lalu (24/1) resmi disahkan.
- Kemenkes Janji Tinjau Ulang Soal Vaksin Halal untuk Masyarakat
- Antusias Pendukung dan Simpatisan Antarkan Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa Daftar di KPU Papua Selatan
- Ketua KPUD Boven Digoel Bantah Pihaknya Tidak Berikan Salinan Hasil Rekapitulasi ke Saksi Parpol
Baca Juga
Pengesahan jadwal Pemilu Serentak 2024 itu dituangkan ke dalam Keputusan KPU 21/2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Beleid tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra pada Senin (31/1).
"KPU RI menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022," kata Ilham dalam keterangannya, Senin malam (31/1).
Ilham menjelaskan, Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan untuk seluruh daerah pemilihan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Ilham menegaskan, keputusan KPU ini berdasarkan Pasal 167 ayat (2) dan Pasal 347 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu, sehingga perlu ditetapkan hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilu Serentak tahun 2024.
"Dan berdasarkan Pasal 167 ayat (5), pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional di Indonesia," demikian Ilham. Dikutip dari Kantor Berita RMOL. [R]
- Pemuda Muhammadiyah Dorong Pemerintah Segera Verifikasi Vaksin Halal
- Emanuel Basagai dan Jaya Ibnu Suud Siap Menangkan Pilkada Mappi
- Jangan Terburu-buru Mengesahkan DOB Papua, Fajri Noch Meminta Presiden dan Gubernur Papua Harus Duduk Bersama
