Ketua KPUD Boven Digoel Bantah Pihaknya Tidak Berikan Salinan Hasil Rekapitulasi ke Saksi Parpol

Boven Digoel, Papua Selatan - Ketua KPUD Boven Digoel Johana Maria Ivone Anggawen bantah pihaknya tidak berikan salinan formulir hasil rekapitulasi suara tingkat Distrik pada Saksi Parpol. Menurutnya koordinasi partai politik dengan saksinya di tingkat Distrik yang kurang, menjadi penyebab saksi parpol pada rekapitulasi tingkat Kabupaten belum menerima salinan hasil perhitungan suara.


Karena keadaan tersebut, rekapitulasi suara salah satu Distrik di hari pertama pelaksanaan rapat pleno tingkat Kabupaten harus ditunda. Menjaga integritas penyelenggara Pemilu dan minimalisir makin molornya waktu pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten, pihaknya kembali berikan salinan formulir hasil perhitungan tingkat distris pada saksi Parpol.

“Salinan formulir hasil perhitungan suara TPS dan tingkat Distrik sudah diberikan ke saksi parpol, jadi tidak benar kalau kami tidak berikan itu. Jadi kalau ada Parpol yang belum mendapatkan hasil rekapitulasi suara tingkat distrik saat pleno kabupaten, harusnya menanyakan pada saksinya,” tutur Ivon di Aula Gereja Rehobot Tanah Merah, Jumat (1/3/24).

Ivon katakan, sejumlah kesalahan penulisan angka sempat ditemukan saat rekapitulasi suara kabupaten dilakukan, namun hal itu dapat diatasai dengan baik. Ia tegaskan, tidak mungkin pihaknya mengubah hasil perhitungan suara, baik itu tingkat TPS, Distrik maupun Kabupaten.

Tiap partai politik dapat mencocokan hasil perolehan suara di tiap tahapan perhitungan, melalui salinan hasil yang dipegang oleh saksinya. Masyarakat diharapkan percaya proses tahapan Pemilu yang dilaksanakan pihaknya, dan jika menemui adanya pelanggaran dapat melapor pada Bawaslu sesuai alur yang tersedia.

“Pada rekapitulasi Kabupaten ini memang ditemui ada kesalahan penulisan angka, tapi sudah diperbaiki. Kami tidak mungkin sengaja untuk mengubah hasil perhitungan suara,” Ujarnya.