Jasa Raharja Berikan Santunan Pada 5 Korban Lakalantas Di Merauke

Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Merauke, Ino Frico Christanto
Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Merauke, Ino Frico Christanto

Jasa Raharja angkat bicara terkait dengan insiden kecelakaan lalu lintas antara mobil truk dan sepeda motor yang terjadi di jalan poros semangga satu, tepatnya di depan markas Yonif 755 / ATW yang mengakibatkan satu orang bernama Adrianus Ndiken meninggal dunia. Jumat (6/8).


Kepala Cabang Jasa Raharja Papua melalui Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Merauke, Ino Frico Christanto saat ditemui Reporter RMOL Papua diruang kerjanya menjelaskan bahwa terkait dengan insiden kecelakaan yang terjadi di jalan poros semangga tersebut,Jasa Raharja telah memberikan santunan senilai Rp.50.000.000 kepada ahli waris dari saudara Adrianus Ndiken.

Menurut Penanggung jawab Kantor Pelayanan Merauke, Ino Frico Christianto bahwa pemberian santunan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang mengamanatkan agar Korban Kecelakaan alat Angkutan lalu lintas jalan atau ahli warisnya berhak atas Santunan.

Menurut Ino uang tersebut telah diberikan kepada Adriana Oweb yang merupakan Ibu Kandung dari Saudara Adrianus Ndiken karena pasangan/ istri dari Adrianus namun ternyata setelah ditelusuri korban sampai dengan meninggal dunia tidak pernah menikah secara resmi dengan pasangannya/ Istri.

"Kepada ahli waris daripada Adrianus yaitu ibu Adriana Oweb Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp.50.000.000, seharusnya kita berikan kepada istri daripada korban tapi ternyata korban sampai dengan meninggal dunia belum menikah jadi kami memberikan warisan kepada ahli waris yang lain yaitu Orang Tua korban." Ucapnya.

Dijelaskan bahwa santunan diberikan secara transfer melalui rekening korban yang dibuat di Bank BRI, dan penyerahan kepada ibu korban mengalami keterlambatan karena tempat tinggal dari Orang Tua dari Adrianus Ndiken yaitu di Kampung Dokib Distrik Tubang.

Selain kecelakaan yang menimpah Adrianus Ndiken, pada hari yang sama, Jumat (6/8) malam, juga terjadi kecelakaan di jalan Kali Weda yang menimpah korban sebanyak 4 orang dan 2 orang diantaranya meninggal dunia.

Korban meninggal dunia bernama nama Kayono dan Arisdianto, yang mana setelah ditelusuri bahwa kedua korban tidak memiliki istri yang sah dan anak yang sah di Kabupaten Merauke. Sehingga untuk pembayaran santunan pada kedua korban dilimpahkan ke Jasa Raharja tempat ahli waris dari keduanya berdomisili yaitu di Jasa Raharja Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur dan Jasasa Raharja Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah.

Sementara untuk dua korban luka luka lainnya atas nama Hein Ungirwalu dan Ferdinand Ungirwalu pihak Jasa Raharja telah memberikan santunan sebesar Rp.20.000.000 untuk biaya pengobatan di Rumah Sakit Angkatan Laut Merauke.

"Jadi sejak korban masuk sampai keluar, Jasa Raharja sudah menjamin biaya pengobatan kedua korban masing-masing sebesar Rp.20.000.000." Jelasnya.

Menurunya pembayaran Jasa Raharja Merauke dapat melakukan pembayaran dengan sangat cepat dan tepat kepada para korban terjadi karena kerja sama dengan pihak kepolisian dalam hal ini satuan lalu lintas Kabupaten Merauke.

Dalam kesempatan yang sama Ino Frico Christanto menghimbau kepada para pengguna jalan agar dimasa pandemi Covid-19 mengurangi kegiatan diluar rumah untuk menghindari terjadinya kecelakaan dan juha menghindari penyebaran virus Corona Disease 2019 di tengah masyarakat. Demikian Ino Frico Christanto.