Narapidana Kabur dari Lapas Kelas IIB Merauke, Petugas Lakukan Pencarian Intensif

Merauke, 11 Juni 2025 – Seorang narapidana bernama Edi Kardo Payo dilaporkan melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Merauke pada Rabu dini hari sekitar pukul 04.00 WIT. Kejadian ini merupakan upaya pelarian kedua yang dilakukan oleh narapidana bersangkutan.


Menurut keterangan Kepala Lapas Kelas IIB Merauke, Dewanto menjelaskan bahwa pelarian terjadi saat narapidana yang sebelumnya ditempatkan di area koridor bawah karena alasan keamanan, berhasil melepaskan diri dari borgol yang mengikat tangan dan kakinya. Berdasarkan rekaman CCTV, Edi terlihat memanjat dari ruang P2U menuju lantai dua, lalu turun melalui sisi luar bangunan untuk melarikan diri.

“Yang bersangkutan sebelumnya sudah pernah mencoba kabur dan sempat tertangkap. Karena merasa terancam oleh warga binaan lain, ia kami tempatkan di area yang lebih aman. Namun pagi tadi, ia kembali melarikan diri,” ungkap Dewanto saat memberi keterangan kepada wartawan.

Diketahui bahwa Edi Kardo Payo adalah terpidana dalam kasus penganiayaan dan telah dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan penjara berdasarkan Pasal 351 KUHP, namun hingga kini belum menjalani eksekusi penuh dari putusan tersebut.

Pihak Lapas langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Merauke dan membentuk tim pencarian khusus. “Kami telah melaporkan ke Polres dan saat ini tim sudah disebar untuk melakukan pencarian,” tambah Dewanto.

Dalam penelusuran awal, tidak ditemukan alat bantu atau perlengkapan kabur seperti kain atau tali. Narapidana diduga melarikan diri hanya dengan memanfaatkan kelengahan petugas dan celah pengawasan di waktu subuh.

Menanggapi kejadian ini, Lapas Kelas IIB Merauke menyatakan akan melakukan evaluasi internal terhadap sistem keamanan dan kinerja petugas jaga. Selain itu, upaya peningkatan koordinasi lintas bidang dan penguatan SOP pengamanan juga akan segera diterapkan untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Pihak Lapas menghimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan narapidana tersebut agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.