Jokowi Wajibkan Penerima SK Hutan Sosial hingga Hutan Adat dan TORA Tanam Pohon Berkayu

Presiden Joko Widodo/Repro
Presiden Joko Widodo/Repro

Presiden Joko Widodo mewajibkan petani dan atau masyarakat yang menerima Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, Hutan Adat, dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk menanam pohon berkayu.


Hal itu disampaikan Jokowi dalam acara Pembagian SK tanah tersebut yang dilakukan secara seremonial dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.

"Segera manfaatkan lahan yang ada, sesegera mungkin. Jangan setelah diberikan kemudian tidak diapa-apain. segera ditanami 50 persen lahan yang ada dengan pohon berkayu, ini aturan main," ucap Jokowi. Dikutip dari Kantor Berita RMOL, Kamis (3/2).

Jokowi mengatakan, 50 persen lahan sisanya boleh ditanami oleh para penerima SK dengan tanaman semusim seperti jagung, kedelai, padi hutan, buah-buahan, atau bahkan kopi, tetapi dengan pola agroforestry.

"Bisa dikembangkan (secara) plus sebagai pusat ternak. Kalau di hutan mangrove bisa plus perikanan, ini agar semuanya klir," imbuhnya.

Lebih lanjut, Jokowi meminta agar lahan yang diberikan tersebut dimanfaatkan untuk aktivitas yang produktif, dan tidak didiamkan atau tidak dikelola sehingga tidak memberikan manfaat ekonomi.

"Ini saya titip betul agar lahan yang sudah diberikan kepada bapak ibu saudara-saudara sekalian itu dipakai untuk kegiatan produktif, bukan dipindahtangankan kepada orang lain karena ini laku. Jadi hati-hati," tegasnya.

"Kita memberikan (SK) bukan untuk dipindahtangankan. Begitu kita tahu bisa kita cabut SK-nya, karena kita memberikan harus produktif tapi tidak dipindahtangankan dan juga jangan tidak ditelantarkan, tidak diapa-apain," demikian Jokowi.

Dalam kesempatan kali ini, Jokowi membagikan SK Hutan Sosial sebanyak 723 SK kepada para petani di seluruh wilayah Indonesia dengan luas lahan mencapai 469 ribu hektar untuk kurang lebih 118 ribu kepala keluarga (KK)..

Khusus untuk SK Hutan Adat, Jokowi menyerahkan sebanyak 12 SK Hutan Adat dan 2 SK Indikatif Hutan Adat dengan total luas lahan mencapai 21 ribu hektar.

Kemudian untuk SK TORA luas yang diberikan kurang lebih mencapai 30 ribu hektar untuk di lima provinsi.