Kapolres Merauke: 7 Tahun Penjara Menanti Para Pelaku Tawuran di Merauke 

Kapolres Merauke Untng Sahagdi
Kapolres Merauke Untng Sahagdi

Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP Untung Sangadji angkat bicara terkait insiden tawuran yang terjadi antara dua sekolah di Kabupaten Merauke yang membuat heboh masyarakat Merauke selama beberapa hari ini.


Sebagaimana diketahui bahwa tawuran terjadi antara SMA Negeri 1 Merauke melawan SMK St. Antonius Merauke yang diakibatkan karena salah seorang siswa dari SMA Negeri 1 Merauke yang sedang dalam pengaruh minuman keras dan kemudian melakukan pemalakan serta penganiayaan terhadap salah seorang siswa dari SMK St. Antonius Merauke, sehingga berakhir pada taruhan antara siswa dari kedua sekolah tersebut.

Akibat tawuran tersebut beberapa fasilitas pendidikan di SMA Negeri 1 Merauke mengalami kerusakan dan sebanyak 2 orang siswa dari SMK St. Antonius Merauke menjadi korban luka dibagian kepala karena hantaman benda tumpul.

Namun pada hari yang sama, rabu (21/9) kedua belah pihak telah berdamai di Sentra Pelayakan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Merauke dengan dihadiri oleh para Orang Tua/ Wali dari para siswa yang menjadi korban kekerasan dalam tawuran itu.

Menyikapi kejadian ini, Kapolres Merauke AKBP Untung Sangadji memberi peringatan kepada kedua bela pihak agar jangan coba-coba mengulangi perbuatan yang sama, karena dirinya telah memberikan dispensasi dengan menyetujui surat permohonan maaf dan perjanjian dari kedua belah pihak dengan memberikan catatan jangan coba-coba mengulang kembali kejadian tawuran itu.

Menurut Kapolres dirinya tidak akan segan-segan menghukum siapa saja dari kedua bela pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika saja kedua bela pihak terbukti kembali melakukan perbuatan serupa, dan sanksi hukum yang menanti bagi para pelaku jika kembali melakukan tawuran adalah 7 Tahun Penjara.

"Jangan coba-coba mengulangi itu, kalau dia mengulangi perbuatan kayak begini ya 7 Tahun Ke atas, karena menyangkut dengan penganiayaan. Suka tidak suka sudah kena penganiayaan." Ucapnya.

Sementara terkait dengan kerusakan yang terjadi pada fasilitas sekolah di SMA Negeri 1 Merauke maka dirinya akan meminta para pihak yang terlibat dalam tawuran untuk wajib bersama-sama melakukan ganti rugi atas kerusakan yang telah terjadi.

Dirinya juga mengatakan jika ia akan menangkap dan memeriksa siapapun yang berupaya melakukan provokasi pada kejadian ini, dan siapa saja yang melakukan keributan ni dia akan ditahan sampai dengan selesai PON XX Papua 2021.