Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP Untung Sangadji angkat bicara terkait insiden tawuran yang terjadi antara dua sekolah di Kabupaten Merauke yang membuat heboh masyarakat Merauke selama beberapa hari ini.
- Skor 3-0, Vietnam Unggul Atas Indonesia di Laga Perdana Grub A SEA Games 2021
- Setelah Sempat Terhenti Karena Pandemi Covid-19, Lanud DMA Kembali Berlatih Olahraga Dirgantara
- 4 Prajurit Yonif Raider 755/Yalet Kostrad Juarai Lari 10 KM HAORNAS 2022
Baca Juga
Sebagaimana diketahui bahwa tawuran terjadi antara SMA Negeri 1 Merauke melawan SMK St. Antonius Merauke yang diakibatkan karena salah seorang siswa dari SMA Negeri 1 Merauke yang sedang dalam pengaruh minuman keras dan kemudian melakukan pemalakan serta penganiayaan terhadap salah seorang siswa dari SMK St. Antonius Merauke, sehingga berakhir pada taruhan antara siswa dari kedua sekolah tersebut.
Akibat tawuran tersebut beberapa fasilitas pendidikan di SMA Negeri 1 Merauke mengalami kerusakan dan sebanyak 2 orang siswa dari SMK St. Antonius Merauke menjadi korban luka dibagian kepala karena hantaman benda tumpul.
Namun pada hari yang sama, rabu (21/9) kedua belah pihak telah berdamai di Sentra Pelayakan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Merauke dengan dihadiri oleh para Orang Tua/ Wali dari para siswa yang menjadi korban kekerasan dalam tawuran itu.
Menyikapi kejadian ini, Kapolres Merauke AKBP Untung Sangadji memberi peringatan kepada kedua bela pihak agar jangan coba-coba mengulangi perbuatan yang sama, karena dirinya telah memberikan dispensasi dengan menyetujui surat permohonan maaf dan perjanjian dari kedua belah pihak dengan memberikan catatan jangan coba-coba mengulang kembali kejadian tawuran itu.
Menurut Kapolres dirinya tidak akan segan-segan menghukum siapa saja dari kedua bela pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika saja kedua bela pihak terbukti kembali melakukan perbuatan serupa, dan sanksi hukum yang menanti bagi para pelaku jika kembali melakukan tawuran adalah 7 Tahun Penjara.
"Jangan coba-coba mengulangi itu, kalau dia mengulangi perbuatan kayak begini ya 7 Tahun Ke atas, karena menyangkut dengan penganiayaan. Suka tidak suka sudah kena penganiayaan." Ucapnya.
Sementara terkait dengan kerusakan yang terjadi pada fasilitas sekolah di SMA Negeri 1 Merauke maka dirinya akan meminta para pihak yang terlibat dalam tawuran untuk wajib bersama-sama melakukan ganti rugi atas kerusakan yang telah terjadi.
Dirinya juga mengatakan jika ia akan menangkap dan memeriksa siapapun yang berupaya melakukan provokasi pada kejadian ini, dan siapa saja yang melakukan keributan ni dia akan ditahan sampai dengan selesai PON XX Papua 2021.
- Bina Taruna Dipaksa Takluk 0-1 oleh Pro Direct
- Siap Memberikan Hasil Terbaik, IPSI Kota Jayapura Target Kembali Juara Umum di Porpprov Papua 2022
- Tingkatkan Imunitas Tubuh, Bhayangkari Boven Digoel Mengaktifkan kembali Olahraga Rutin Bersama.