Sinergi kuat Karantina Jayapura bersama KP3 Laut, Intelijen Lantamal X, Bakamla berhasil gagalkan upaya penyelundupan 7 ekor burung cendrawasih yang dibungkus dalam karton hidup-hidup pada Kamis (12/10).
- Tokoh Agama Kab. Jayawijaya meminta masyarakat Tetap Tenang dan tidak Terprovokasi, Demi Kedamaian Tanah Papua
- Ditolak Penghuni Rumah, Pemutusan Listrik Kompleks Pensip Rumdin Bandara Ditunda
- Fokus Peserta Diklat: Guru PAUD Kabupaten Mappi Berbagi Pengalaman
Baca Juga
Sekitar pukul 19.30 WIT pada saat melakukan pengawasan di dermaga Pelabuhan laut Jayapura, tim gabungan berhasil mengamankan burung cendrawasih yang masuk dalam kategori satwa liar, langka dilindungi dari tangan penyelundup, burung tersebut tersebut rencananya akan diangkut berlayar dengan KM. Sinabung keluar dari wilayah Papua.
Nyoman Alit selaku pejabat karantina yang bertugas menyampaikan bahwa pengawasan akan terus diperketat bersama dengan penguatan sinergi antar lembaga guna mencegah masuk, tersebar dan keluarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) juga mencegah ancaman kepunahan flora fauna dan kerusakan ekosistem hutan Papua.
Kepala Karantina Jayapura, Muhlis menegaskan bahwa sinergi ini merupakan tindak lanjut dan kerjasama intelijen Karantina Jayapura bersama KP3 Laut, Intelijen Lantamal X, Bakamla serta seluruh komunitas maritim di pelabuhan laut Jayapura. “Karantina akan terus bersinergi dengan seluruh komunitas maritim di Pelabuhan Jayapura guna melindungi keanekaragaman hayati Indonesia agar terhindar dari penyakit dan kepunahan,” tegas Muhlis.
“Karantina Jayapura akan menindak tegas setiap kegiatan ilegal yang berpotensi membawa kerugian materi yang sangat besar jika terjadi penyebaran penyakit dan potensi kerusakan ekosistem flora fauna Papua.” imbuhnya.
Saat ini 7 ekor cendrawasih sudah diserahkan kepada BBKSDA Papua, selaku instansi pemerintah yang berwenang dan membidangi konservasi sumberdaya alam, nantinya cendrawasih tersebut akan melalui proses habituasi agar dapat beradaptasi kembali sebelum dilepasliarkan ke habitatnya yakni hutan Papua.
- Putusan Sidang Kasus Korupsi Dinas P&K Boven Digoel, Kasat Reskrim: Terdakwa "AD" Dihukum Penjara 7 Tahun
- Inspirasi dari Lomba Lari Mappi: Pelajar Obaa Menantang Diri di Kategori Marathon
- Tren Pertumbuhan Penduduk Merauke Pasca-Menjadi Ibukota Provinsi