Boven Digoel, Papua Selata – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel, Minggu (22/9/24). Rapat yang berlangsung di Aula KPU mulai pukul 16.35 hingga 18.44 WIT ini berhasil menyelesaikan penelitan kelengkapan administrasi syarat calon.
- KKM Bone dan KKP Bone Kota Jayapura Sukses Rayakan Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H Bersama Warga Bone
- Pj. Bupati Mappi Tekankan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024
- Kembali Menekan Harga Pokok Kota Jayapura, DPD AMPI Papua Gelar Pasar Murah di 2 Titik
Baca Juga
Dalam Press Conference, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Boven Digoel, Johana Maria Ivony Anggawen, mengumumkan berita acara 166/PL.02.3-BA/9302/2/2024 tentang penetapan peserta pemilihan bupati dan wakil bupati. Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 120 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pencalonan pemilihan kepala daerah.
KPU Boven Digoel menetapkan empat pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Pasangan calon yang ditetapkan adalah:
1. Petrus Ricolombus Omba (Calon Bupati) dan Marlinus (Calon Wakil Bupati) – diusung oleh Partai Gerindra, Partai Perindo, dan Partai PKS.
2. Yakob Weremba (Calon Bupati) dan Suharto (Calon Wakil Bupati) – diusung oleh Partai Nasdem dan Partai Golkar.
3. Athanasius Koknak, SE (Calon Bupati) dan H. Basri Muhammadiah (Calon Wakil Bupati) – diusung oleh Partai PDI-P, Partai PPP, dan Partai PKB.
4. Hengki Yaluwo, S.Sos., M.AP (Calon Bupati) dan Melkior Okaibob, S.Pd (Calon Wakil Bupati) – diusung oleh Partai PAN dan Partai Demokrat.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 22 September 2024, dan rincian lebih lanjut dapat dilihat pada lampiran keputusan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan tersebut.
Dengan ditetapkannya pasangan calon ini, mereka kini berhak mengikuti pengundian nomor urut yang akan menentukan posisi mereka dalam pemilihan mendatang.
"Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor 287 Tahun 2024, yang menjadi landasan bagi pelaksanaan pemilihan kepala daerah mendatang, "ungkapnya.
- Pesawat AMA Jenis PK-RCQ Yang Mengalami Kecelakaan Di Senggi Berhasil Di Evakuasi Tim Gabungan
- Vidio Viral Ketua Relawan RHP, .ini Tanggapan AGW, jangan menciptakan konflik
- KKB Teror Warga di Nduga, 10 orang meninggal dunia dan 2 orang luka-luka