Boven Digoel, Papua Selata – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel, Minggu (22/9/24). Rapat yang berlangsung di Aula KPU mulai pukul 16.35 hingga 18.44 WIT ini berhasil menyelesaikan penelitan kelengkapan administrasi syarat calon.
- Dandim 1711/Boven Digoel Imbau Prajurit Jalin Komunikasi yang Baik Antar Anggota
- Kapolres Boven Digoel: Kebangkitan Nasional Harus Mengikuti Arus Zaman Modern
- Dialog dan Ramah Tamah Pangkoopsau III Dengan Tokoh Masyarakat Papua di Merauke
Baca Juga
Dalam Press Conference, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Boven Digoel, Johana Maria Ivony Anggawen, mengumumkan berita acara 166/PL.02.3-BA/9302/2/2024 tentang penetapan peserta pemilihan bupati dan wakil bupati. Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 120 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pencalonan pemilihan kepala daerah.
KPU Boven Digoel menetapkan empat pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Pasangan calon yang ditetapkan adalah:
1. Petrus Ricolombus Omba (Calon Bupati) dan Marlinus (Calon Wakil Bupati) – diusung oleh Partai Gerindra, Partai Perindo, dan Partai PKS.
2. Yakob Weremba (Calon Bupati) dan Suharto (Calon Wakil Bupati) – diusung oleh Partai Nasdem dan Partai Golkar.
3. Athanasius Koknak, SE (Calon Bupati) dan H. Basri Muhammadiah (Calon Wakil Bupati) – diusung oleh Partai PDI-P, Partai PPP, dan Partai PKB.
4. Hengki Yaluwo, S.Sos., M.AP (Calon Bupati) dan Melkior Okaibob, S.Pd (Calon Wakil Bupati) – diusung oleh Partai PAN dan Partai Demokrat.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 22 September 2024, dan rincian lebih lanjut dapat dilihat pada lampiran keputusan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan tersebut.
Dengan ditetapkannya pasangan calon ini, mereka kini berhak mengikuti pengundian nomor urut yang akan menentukan posisi mereka dalam pemilihan mendatang.
"Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor 287 Tahun 2024, yang menjadi landasan bagi pelaksanaan pemilihan kepala daerah mendatang, "ungkapnya.
- Musrenbang 2024 Kabupaten Mappi: Rencana Masa Depan yang Dibalut Semangat dan Harapan
- Ketua Bawaslu PPS Imbau Petugas TPS di Boven Digoel Berikan Pelayanan Terbaik
- Kasdam XVII/Cendrawasih Resmikan Pembangunan Gereja Program TMMD Kodim 1711/BVD ke-120