Boven Digoel, Papua Selata – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel, Minggu (22/9/24). Rapat yang berlangsung di Aula KPU mulai pukul 16.35 hingga 18.44 WIT ini berhasil menyelesaikan penelitan kelengkapan administrasi syarat calon.
- Putra Suku Dani Papua Lengkapi Kebhinekaan Seleksi Akpol 2024
- Polresta Jayapura Kota Musnahkan Barang Bukti 2,3 Kg Ganja Dari Empat Tersangka
- Peringati HPSN 2024, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Ajak Masyarakat Tobelo Lebih Peduli Lingkungan
Baca Juga
Dalam Press Conference, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Boven Digoel, Johana Maria Ivony Anggawen, mengumumkan berita acara 166/PL.02.3-BA/9302/2/2024 tentang penetapan peserta pemilihan bupati dan wakil bupati. Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 120 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pencalonan pemilihan kepala daerah.
KPU Boven Digoel menetapkan empat pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Pasangan calon yang ditetapkan adalah:
1. Petrus Ricolombus Omba (Calon Bupati) dan Marlinus (Calon Wakil Bupati) – diusung oleh Partai Gerindra, Partai Perindo, dan Partai PKS.
2. Yakob Weremba (Calon Bupati) dan Suharto (Calon Wakil Bupati) – diusung oleh Partai Nasdem dan Partai Golkar.
3. Athanasius Koknak, SE (Calon Bupati) dan H. Basri Muhammadiah (Calon Wakil Bupati) – diusung oleh Partai PDI-P, Partai PPP, dan Partai PKB.
4. Hengki Yaluwo, S.Sos., M.AP (Calon Bupati) dan Melkior Okaibob, S.Pd (Calon Wakil Bupati) – diusung oleh Partai PAN dan Partai Demokrat.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 22 September 2024, dan rincian lebih lanjut dapat dilihat pada lampiran keputusan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan tersebut.
Dengan ditetapkannya pasangan calon ini, mereka kini berhak mengikuti pengundian nomor urut yang akan menentukan posisi mereka dalam pemilihan mendatang.
"Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor 287 Tahun 2024, yang menjadi landasan bagi pelaksanaan pemilihan kepala daerah mendatang, "ungkapnya.
- AKBP I Komang Budiartha Pamit dari Boven Digoel, Lanjut Tugas di Timika
- H. Riduwan Lepas Pawai Budaya HUT Kemerdekaan RI Ke 77 Tahun 2022 Warga Marga Mulya
- Melawan Saat akan Ditangkap, Pimpinan KKB Toni Tabuni Tewas Ditembak