Merauke – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Papua Selatan memusnahkan satu kontainer daging ayam beku seberat 12.000 kg yang tidak layak konsumsi, Jumat (7/3). Pemusnahan dilakukan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bokem, Merauke, setelah ditemukan dalam kondisi mencair dan berbau busuk.
- Kepemudaan dan Kepemimpinan Perempuan Berkilau di Ziarah Rohani Kabupaten Mappi
- Fasilitas Olahraga Baru, Pemkab Mappi Dorong Pengembangan Bakat Balap Motor
- Sambangi Kabupaten Mappi , Romanus Mbaraka Membahas 3 Hal Penting
Baca Juga
Kepala BKHIT Papua Selatan, Cahyono, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memastikan seluruh media pembawa yang dilalulintaskan, termasuk produk hewan, ikan, dan tumbuhan, dalam kondisi aman untuk dikonsumsi masyarakat.
“Benar, saat kami melakukan pemeriksaan, ditemukan kontainer berisi daging ayam dengan kondisi sudah mencair sebagian dan berbau busuk,” ungkap drh. Yayan Taufiq Hidayat, petugas Karantina Papua Selatan.
Daging ayam tersebut berasal dari Surabaya dan ditemukan dalam kondisi tidak layak konsumsi oleh petugas karantina di Pelabuhan Laut Merauke saat melakukan pengawasan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (MP HPHK). Setelah berkoordinasi dengan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) dan pemilik barang, pemusnahan dilakukan dengan cara dikubur sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pemusnahan ini disaksikan oleh pemilik barang, JPT, serta instansi terkait, termasuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Merauke dan Kepolisian Kawasan Pelabuhan Laut (KP3 Laut).
“Kami tetap berkomitmen menjaga keamanan pangan di Papua Selatan dengan memastikan seluruh produk yang masuk telah melewati proses karantina,” tegas Cahyono.
- Bangun Sinergitas, Kapolres Boven Digoel Gelar Silaturahmi dengan Wartawan
- Aksi Demo di Uncen Bentrok Bersama Petugas, Kapolresta : Massa Terprovokasi 7 Orang Diamankan
- Bunda PAUD Mappi, Bunda Stefanie Gomar Terima Apresiasi Wiyata Dharma Madya dari Pusat