Karantina Papua Selatan Musnahkan 12 Ton Daging Ayam Tidak Layak Konsumsi

Merauke – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Papua Selatan memusnahkan satu kontainer daging ayam beku seberat 12.000 kg yang tidak layak konsumsi, Jumat (7/3). Pemusnahan dilakukan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bokem, Merauke, setelah ditemukan dalam kondisi mencair dan berbau busuk.


Kepala BKHIT Papua Selatan, Cahyono, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memastikan seluruh media pembawa yang dilalulintaskan, termasuk produk hewan, ikan, dan tumbuhan, dalam kondisi aman untuk dikonsumsi masyarakat.

“Benar, saat kami melakukan pemeriksaan, ditemukan kontainer berisi daging ayam dengan kondisi sudah mencair sebagian dan berbau busuk,” ungkap drh. Yayan Taufiq Hidayat, petugas Karantina Papua Selatan.

Daging ayam tersebut berasal dari Surabaya dan ditemukan dalam kondisi tidak layak konsumsi oleh petugas karantina di Pelabuhan Laut Merauke saat melakukan pengawasan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (MP HPHK). Setelah berkoordinasi dengan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) dan pemilik barang, pemusnahan dilakukan dengan cara dikubur sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Pemusnahan ini disaksikan oleh pemilik barang, JPT, serta instansi terkait, termasuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Merauke dan Kepolisian Kawasan Pelabuhan Laut (KP3 Laut).

“Kami tetap berkomitmen menjaga keamanan pangan di Papua Selatan dengan memastikan seluruh produk yang masuk telah melewati proses karantina,” tegas Cahyono.