Berantas Mafia Tanah dan Pelabuhan, Ini Himbauan Kejaksaan Biak Numfor Untuk Masyarakat Jika Mengetahui

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Dr. Efi Paulin Numberi
Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Dr. Efi Paulin Numberi

Dalam mengoptimalisasi pemberantasan mafia tanah dan pelabuhan baik laut maupun udara di lingkungan kabupaten Biak Numfor dan Supiori, Kejaksaan Negeri Biak Numfor membentuk satuan tugas (Satgas).


Pembentukan tim pemberantas mafia tanah sesuai edaran Jaksa Agung No: 16 Tahun 2021 tanggal 12 November 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah dan untuk pembentukan tim pemberantas mafia pelabuhan merupakan surat edaran Jaksa Agung No: 17 Tahun 2021 tanggal 12 November 2021, tentang pemberantasan mafia pelabuhan dan bandar udara.

Demikian pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Dr. Efi Paulin Numberi di kantor Kejari Biak, Kamis (3/2).

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor menghimbau kepada masyarakat Biak Numfor dan Supiori agar dapat melaporkan kecurangan yang terjadi baik di pelabuhan laut maupun udara dan hal-hal yang menyangkut pertanahan.

Menurutnya, menyangkut tanah merupakan hal yang sangat penting di wilayah Papua karena ada termasuk hak-hak Ulayat.

"Yang selama ini kita lihat bahwa sering masyarakat terjadi persoalan antara masyarakat dan pemerintah," ujarnya.

Numberi juga menyampaikan langkah-langkah dalam mencegah mafia, mulai diefektifkan informasi bersama masyarakat maupun stakeholder terkait.

"Langkah-langkah awal kami akan melakukan upaya pendekatan kepada masyarakat melalui informasi-informasi baik pencegahan-pencegahan dan kepada stakeholder yang terkait terutama instansi terkait dalam hal ini BPN Daan pihak pelabuhan baik pelabuhan laut maupun bandar udara," tandasnya.

Pihak Kejari pun siap menyediakan sarana aduan (hotline) yang dapat diakses secara mudah oleh masyarakat guna melaporkan adanya praktik mafia tanah dan pelabuhan.

Pemberantasan mafia tanah dan pelabuhan dilakukan guna mendukung wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih melayani, serta good governance dalam penyelenggaraan fungsi dan kegiatan pelayanan publik di bidang pertanahan dan pelabuhan.