Kasus Lukas Enembe, KPK Panggil Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib

Ketua Majelis Rakyat Papua, Timotius Murib/Net
Ketua Majelis Rakyat Papua, Timotius Murib/Net

Sebagai bagian dari pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang untuk dimintai keterangannya, Senin (20/2).


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, lima orang yang dipanggil tim penyidik akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (20/2).

Lima orang saksi yang dipanggil yaitu Heni Nurhaeni selaku ibu rumah tangga, Dani Fitri Yelepele selaku istri dari Yonater Karoba yang merupakan Ketua Umum DPD Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (Gabpeknas) Papua.

Kemudian Austikarini Ambar Wati selaku wiraswasta, dan Timotius Murib selaku Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP).

Dalam perkara ini, KPK juga telah menahan tersangka pemberi suap. Yakni Rijatono Lakka (RL) selaku Direktur dan pemegang saham PT Tabi Bangun Papua (TBP). Rijatono disebut telah memberi uang suap Rp 1 miliar kepada Lukas Enembe, plus uang Rp 10 miliar sebagai gratifikasi.