Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri kembali menangkap 2 teroris yang jadi bagian dari jaringan Abu Oemar (AO) pada Rabu kemarin (1/11).
- Rasisme Pigai, Apakah Hukum Akan Tajam Ke Bawah Lucu Ke Atas?
- UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian Tetap Bisa Dipenjara
- Sepanjang 2021 KPK Sudah Tersangkakan 123 Orang
Baca Juga
"Sampai hari ini kita sudah menangkap 42 orang, ada tambahan dua orang lagi yang baru kita lakukan penangkapan terkait dengan jaringan AO yang berencana menggagalkan atau mengganggu jalannya pesta demokrasi tersebut," kata Jurubicara Densus 88, Kombes Aswin Siregar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/11).
Dua tersangka teroris berinisial AH alias AM dan DAM, ditangkap di wilayah Jawa Barat.
"Keduanya adalah anggota atau bagian dari jaringan kelompok AO tersebut," imbuh Aswin.
Adapun alasan penyidik menangkap kedua tersangka ini berdasar pada informasi penyidik dan alat bukti yang ada.
Terbukti, kedua tersangka masuk dalam grup WA yang berisi ajakan membangkitkan ghiroh.
"Mereka masing-masing juga ada di dalam suatu grup, misalnya di dalam grup WA yang mereka namakan kelompok 'Muslim United'," ucap Aswin.
"Ada beberapa grup seperti ini yang isi dari grup tersebut adalah membicarakan mengenai ghiroh, semangat atau membangkitkan semangat untuk kegiatan kegiatan yang sebenarnya sangat bersinggungan dengan aksi atau melanggar tindak pidana terorisme, seperti share to share atau saling membagi materi materi yang berasal dari kelompok ISIS," sambungnya.
Meski sudah menangkap 2 teroris tambahan, Aswin menyebut penyidik masih terus mendalami kasus ini.
Sejauh ini, polisi telah menangkap 42 orang tersangka teroris yang masuk kelompok JAD pimpinan AO yang menjadi pendukung Daulah Islamiyah yang merupakan pendukung ISIS.
Dari 42 orang tersebut, 25 orang ditangkap di wilayah Jawa Barat, 11 di wilayah DKI Jakarta, dan 6 di Sulawesi Tengah. 
- Ratusan Aparat TNI dan Polri dikerahkan amankan Putusan Musyawarah Sengketa Hero dan KPU Merauke
- Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di limpahkan Ke JPU Dengan Ancaman Penjara 15 Tahun
- Lakukan Pencabulan Terhadap Wanita, NA Ditetapkan Tersangka
