Sat Narkoba Polres Boven Digoel Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Pelaku Merupakan Buron

Boven Digoel, Papua Selatan - Satuan Narkoba Polres Boven Digoel berhasil ungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu dan tersangka merupakan Buronan kasus yang sama.


Kasat Narkoba Polres Boven Digoel Ipda M. Mardani Fahacer, S.Tr.K .,M.H saat di konfirmasi (2/3/24) membenarkan adanya penangkapan Pelaku kasus Narkotika jenis Sabu (21/2/24). Kini tersangka telah diamankan di rutan Lapas Kelas II B Merauke. 

Dijelaskan Kasat Narkoba kronologis singkat bahwa dari hasil penyelidikan dan pembuntutan telah mendapatkan informasi akan dilakukan transaksi Narkotika yang dilakukan oleh terduga HS, pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2024 sekitar Pukul 17.00 WIT. Berdasarkan Info tersebut Kasat Resnarkoba, mengumpulkan Anggota dan melakukan APP untuk rencana penangkapan dan penyitaan terhadap barang bukti. 

Pada Pukul 22.25 WIT, Kasat Resnarkoba  Ipda M. Mardani Fahacer, S.Tr.K.,M.H, berserta anggota berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti berupa 2 paket plastik bening yang berisi Narkotika jenis Sabu, 1 alat hisap, pada saat akan melakukan transaksi di Jalan Trans Papua Km. 4 depan Resto. Dari hasil penangkapan sebanyak 2 orang yang ditangkap saat transaksi dan selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap terduga HS.

Dari hasil penyidikan terungkap BB Sabu tersebut di dotkan melalui perantara yang terungkap adalah terduga A yang kemudian menuju ke tempat tinggalnya. Setelah diamankan serta dilakukan interogasi terungkap terduga A memesan melalui terduga H kemudian pengembangan dilakukan kepada terduga H namun yang bersangkutan melarikan diri. 

Kasat Resnarkoba juga jelaskan  bahwa HS diketahui dari hasil penyidikan merupakan Residifis dalam perkara yang sama pada tahun 2021 dan belum menjalankan hukuman. Terduga A sebagai perantara dengan pemilik barang terduga H yang saat ini masih melarikan diri. 

Pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, telah dilaksanakan Koordinasi dan penyerahan tersangka Kasus Natkotika berdasarkan surat Mahkamah Agung  Nomor : 2302 K / Pid. Sus/2022, tgl 19 Juli 2022. Dan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 01 / II / 2024 / Sat Resnarkoba/Polda Papua/ Polres Boven Digoel / tanggal 24 Februari 2024.

Penyidik telah menyerahkan tersangka kepada Kasi Pidum Chatarina S. Brotodewi, SH. MH bersama Staf di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke. 

Barang Bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 plastik bening yang kemudian di timbang seberat 0.6 gram. 

Dari koordinasi terduga HS karena residivis perkara yang sama belum menyelesaikan hukuman sehingga diserahkan kepada Jaksa untuk menjalani hukuman terlebih dahulu pada lapas kelas II B Merauke sambil menjalani proses hukum.

Untuk atas perkara yang baru tertangkap oleh Kasat Resnarkoba bersama anggota tanggal 21 Januari 2023. Terus Berjalan dan terduga A akan menjalani Asesmen pada  BNN Provinsi Papua dan terduga H sementara Buron. 

Pasal yang di persangkakan kepada terduga HS adalah Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, JO Pasal 64 KUHP. 

Kepada terduga A dan terduga H (Buron) di Persangkakan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Kasat Narkoba menuturkan maraknya kasus peredaran Narkoba jenis Sabu di Boven Digoel juga perlu menjadi perhatian bersama. "Masyarakat dihimbau agar waspada karena menyasar para generasi muda dan mengharapkan peran masyarakat dalam memerangi Narkoba. " pungkasnya.