Gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) digelar bersamaan pada hari ini, Senin (11/12).
- Pemda Boven Digoel Mendukung Dua Raperda Inisiatif DPRD Menjadi Perda
- Ketua KPUD Boven Digoel: Butuh Kerja Sama Seluruh Pihak Tuk Suksesan Pilkada 2024
- 107 Ton Beras Cadangan Pangan Pemerintah Siap Disalurkan ke Masyarakat Boven Digoel
Baca Juga
Bedanya, Firli Bahuri menghadapi Kapolda Metro Jaya, sementara Eddy Hiariej melawan KPK.
Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pertama gugatan praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej sama-sama akan digelar di ruang sidang 01 pada pukul 10.00 WIB.
Firli telah mengajukan upaya hukum praperadilan pada 24 Oktober lalu dengan klasifikasi perkara tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka. Namun demikian, bunyi petikan petitumnya belum ditampilkan.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Dalam praperadilan ini, Firli sebagai pemohon. Sedangkan pihak termohon adalah Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.
Selanjutnya gugatan yang diajukan Eddy Hiariej bersama kedua anak buahnya, yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi telah mengajukan permohonan praperadilan pada Senin (4/12). Ketiga orang tersebut selaku pemohon. Sedangkan termohonnya adalah KPK.
Permohonan itu juga berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
- Pemda Boven Digoel Mendukung Dua Raperda Inisiatif DPRD Menjadi Perda
- Ketua KPUD Boven Digoel: Butuh Kerja Sama Seluruh Pihak Tuk Suksesan Pilkada 2024
- 107 Ton Beras Cadangan Pangan Pemerintah Siap Disalurkan ke Masyarakat Boven Digoel