Pengadilan Sorong Terima Eksepsi GBGP di Tanah Papua dan Tolak Gugatan Penggugat

Kuasa Hukum Sinode Gereja Bethel Gereja Pantekosta (GBGP) di Tanah Papua, Fernando Genuni bersama Ketua Sinode Perwakilan  Daerah GBDP, Manoach Sawaki
Kuasa Hukum Sinode Gereja Bethel Gereja Pantekosta (GBGP) di Tanah Papua, Fernando Genuni bersama Ketua Sinode Perwakilan Daerah GBDP, Manoach Sawaki

Pengadilan Negeri Sorong mengabulkan eksepsi Sinode Gereja Bethel Gereja Pantekosta (GBGP) di Tanah Papua, Pdt. Manoach Sawaki atas gugatan perdata Pdt. Paulus Sumarno dengan nomor 77/Pdt.Bth/2023/PN.Son.


Gugatan yang di daftarkan pada Jumat, 28 Juli 2023 ini dalam amar putusannya menerima eksepsi terlawan sedangkan dalam pokok perkara menyatakan gugatan pelawan tidak dapat diterima dan menghukum pelawan untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.280 Juta.

Menurut kuasa hukum tergugat, Fernando Genuni mengatakan selaku kuasa hukum Gereja Bethel Gereja Pantekosta (GBGP)Papua Barat Daya ia di percayakan untuk menangani perkara yang sudah berjalan hampir 30 tahun ini.

Penggugat, Kata Fernando Genuni, sudah dua kali melakukan perlawanan eksekusi terhadap klienya namun di tolak pengadilan.

“ Sudah dua kali perlawanan eksekusi dengan putusan yang sama di tolak, dalam pertimbangan hukum putusan nomor 77 tahun 2023 dan ada putusan tahun 2013,” kata Fernando Genuni, Sabtu 11 November 2023. 

Dalam putusan tersebut menyatakan dimana para pihak yang melakukan perlawanan terhadap Manoach Sawaki hak hukumnya telah di wakili oleh Paulus Sumarno pada tahun 1998.

“ Ini jelass, ini putusan pengadilan bukan saya sebagai kuasa hukum yang mengada-ada, ini dalam putusan pengadilan yang menyatakan sedemikian rupa, berbicara dengan pertimbangan hukumnya, pendapat hukum yang ada didalamnya dari hasil jawab menjawab, dari hasil bukti surat, keterangan saksi,” ujarnya. 

Menurutnya,dalam pertimbangan hukum bahwa dalam pasal 19, 17 ayat 1 KUHP Perdata itu jelas,legal standing dalam hal ini perlawanan saudara Paulus Sumarno melalui kuasa hukumnya dalam pertimbangan hukum disini, yang bersangkutan tidak mempunyai legal standing melakukan perlawanan ini.

Ia menambahkan perlawanan dalam pertimbangan hukum haruslah pihak kedua dan ketiga yang belum pernah melakukan dia punya hak hukumnya dia merasa di rugikan dari putusan pengadilan ini.

“ Nah itu dia punya hak untuk melakukan perlawanan terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, namun berjalannya waktu tidak ada pihak yang merasakan dirugikan, dalam putusan pengadilan ini yang merasa di rugikan adalah seorang diri Paulus Sumarno itu sendiri,” jelasnya. 

Perkara ini, kata Fernando  sudah bertanding dari 1998 sampai tahun 2023 penggugat tetap kalah, di putusan pengadilan semua menyatakan seperti begitu.

Ia menyarankan sebagai warga negara yang baik mari kita taat pada putusan pengadilan yang ada dan telah berkekuatan hukum tetap.

Karena melalu pertimbangan hukum ini, kata Fernando Genuni, sudah sangat jelas bahwa legal standing kepada pelawan tidak jelas. Karena pelawan adalah pihak yang mengugat dan di gugat tahun 1998 sampai dengan saat ini.

“ Jadi dalam kedudukan Paulus Sumarno yang tidak mempunyai legalstanding saat ini,” tegas dia.

Melalui putusan yang di keluarkan oleh Pengadilan Negeri Sorong, Fernando Genuni mengatakan ini merupakan suatu keajaiban besar, karena Manoach Sawaki dengan jeri lelahnya mampu mempertahankan aset milik Gereja Bethel Gereja Pantekosta di Tanah Papua.

“ Ini aset gereja bukan aset milik Bapak Manoach Sawaki pribadi yang sudah kita lihat aset ini di alihkan menjadi aset pribadi, mau di alihkan menjadi usaha pribadi. Tapi puji Tuhan putusan pengadilan yang memuaskan pihak GBGP di Tanah Papua,” ujarnya.

Fernando Genuni menguraikan gugatan yang di masukan oleh pemohon pelawan dalam hal ini Paulus Sumarno dkk. Kata dia perkara ini bergulir sejak tahun 1998 ada putusan nomor 50/Pdt.1998/PN. Son, putusan nomor 30/Pdt/2020/PT. IRJA, ada lagi putusan yang keluar lagi dari Pengadilan Tinggi (PT) Irian Jaya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 1323.K/Pdt/2022 jo putusan peninjauan kembali (PK) nomor 267/PK/PDT/2007.

“ Nah, ini berjalan terus, ketika putusan ini sudah inkrah mau di lakukan eksekusi, di lakukan perlawanan lagi oleh pihak-pihak yang tidak mau menerima putusan pengadilan tersebut,” ungkap dia.

Sebagai warga negara yang baik, ia mengharapkan agar tunduk dan patuh terhadap aturan atas putusan pengadilan, karena sebagai pengugat harus mampu membuktikan dalil gugatannya sedangkan kliennya mampu membuktikan objek perkara yang menjadi sengketa merupakan aset-aset milik GBGP di tanah Papua.

Ia juga menyayangkan terhadap upaya-upaya untuk menghentikan perjalanan eksekusi terhadap putusan yang telah mempunyai hukum tetap atau inkrah.

“ Disini sangat disayangkan ada upaya-upaya untuk menghentikan perjalanan upaya putusan ini sudah inkrah sudah lama,” kata dia.

Fernando Genuni mengatakan bahwa kedua objek yang menjadi sengketa itu adalah objek pertama yang ada di jalan perkutut Remu utara dan objek kedua berada pada Sekolah Moria di Jalan kilo meter 11,5, Sorong Timur objek objek ini adalah milik GBGP di Tanah Papua.

Ia telah memohon kepada pengadilan untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan-putusan yang sudah inkrah, pengadilan beserta pihak ke polisi, kelurahan dan BPN Kota Sorong telah melaksanakan konstatering untuk memastikan keberadaan kedua objek sengketa sebelum di lakukan eksekusi.

“ Proses-proses untuk dilakukan eksekusi sudah terpenuhi, sudah dilaksanakan konstatering dan dinyatakan objek itu tidak berubah yang berada di jalan perkutut maupun di jalan kilo meter 11,5,” kata dia.

Namun upaya tersebut tidak terlaksana karena adanya pihak yang melakukan perlawanan untuk menolak eksekusi tersebut.

“ Akan tetapi pihak yang melakukan perlawanan dia tidak menerima kenyataan ini untuk di lakukan ekseskusi dia selalu mengadakan lagi perlawanan,” ujar Fernando Genuni.