Kemendagri akan Duduk Bareng KPU-Bawaslu Pastikan Pelaksanaan Pemilu 2024 di 3 DOB Papua

Ilustrasi Pemilu/Net
Ilustrasi Pemilu/Net

Kepastian pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 di 3 daerah otonomi baru (DOB) Papua akan dibahas Kementerian Dalam Negeri bersama penyelenggara pemilu dalam waktu dekat.


Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irawan, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (5/7).

"Kemendagri juga akan berkoordinasi dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan juga Komisi II (DPR RI)," ujar Benny.dilansir dari Kantor Berita RMOL.ID.

Dia menjelaskan, rapat koordinasi perlu dilaksanakan mengingat pemerintah hingga penyelenggara pemilu harus memastikan hal-hal yang diperlukan untuk pelaksanaan pemilu di 3 DOB Papua.

"Karena ini terkait kesiapan (3 DOB Papua) di lapangan, instrumen di lapangan dan peralatan lain-lain dan sebagianya untuk penyelenggaraan Pemilu," tuturnya.

Lebih lanjut, Benny mengatakan bahwa pemerintah berharap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 bisa diikuti oleh 3 DOB Papua yang telah disahkan UU-nya oleh DPR RI.

Tiga DOB tersebut di antaranya Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan.

"Kita mengharapkan supaya tahun 2024 berjalan bersama dengan provinsi-provinsi lainnya. Tapi kita akan lihat perkembangannya, kesiapan dari masing-masing daerah otonomi baru ini," tandas Benny.

Disahkannya 3 RUU tentang DOB Papua oleh DPR RI pada 30 Juni 2022 lalu bakal berimbas pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, mengingat dalam UU 7/2017 tentang Pemilu belum ada daerah pemilihan (Dapil) di 3 DOB tersebut.

Karena hal tersebut, KPU RI telah menyampaikan harapannya kepada pemangku pembuat undang-undang, dalam hal ini DPR RI dan pemerintah untuk merevisi UU Pemilu, sebagai solusi kekosongan hukum pelaksanaan pemilu di 3 DOB itu.

Tapi belakangan muncul usulan dari Komisi II DPR RI agar pemerintah lebih baik menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu), karena dinilai lebih efektif.

Kendati begitu, muncul protes dari partai politik (parpol) non parlemen yang notabene baru akan menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 terkait dampak pengesahan 3 DOB Papua ini.

Seperti disampaikan Partai Buruh yang merasa dirugikan apabila 3 DOB Papua dijadikan dapil dan masuk dalam UU Pemilu hasil revisi atau Perppu yang diterbitkan, karena akan memberatkan syarat pemenuhan sebagai peserta pemilu.

Pada pokoknya, syarat sebagai peserta pemilu adalah harus memiliki keanggotaan per seribu di setiap provinsi, kantor tetap, hingga struktur kepengurusan di setiap provinsi.

Maka dari itu, jika 3 DOB Papua disahkan menjadi dapil maka total dapil provinsi menjadi 37, dan secara otomatis parpol harus bisa memenuhi syarat peserta pemilu di 37 provinsi tersebut.

Sementara, untuk saat ini parpol-parpol tengah melaksanakan proses pra pendaftaran untuk kepengurusan di 34 provinsi, yakni berupa input data kepengurusan parpol melalui sistem informasi partai politik (Sipol) yang disediakan KPU.

Baru pada tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022, KPU menerima pendaftaran dan memverifikasi parpol-parpol yang sudah memasukkan seluruh dokumen yang disyaratkan untuk menjadi Parpol peserta pemilu ke Sipol.

Namun, bagaimana jika landasan hukum pelaksanaan pemilu di 3 DOB Papua baru disahkan setelah proses pendaftaran parpol peserta pemilu? Apakah akan ada penggulangan tahapan pendaftaran?

Pertanyaan ini belum terjawab oleh lembaga terkait penyelenggara pemilu.