Boven Digoel, Papua Selatan – Proses rekapitulasi suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel serta Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan mengalami keterlambatan dan melewati batas waktu yang telah ditetapkan. Keterlambatan ini disebabkan oleh keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan sejumlah kendala teknis yang dihadapi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Boven Digoel.
- Aniaya Remaja, Wakil Komandan Satgas PDIP Sumut Langsung Dipecat
- Mantan Ketua KKSS H. Sakaruddin Nyalakan Keseriusannya Maju Bacawabup Jayapura
- Pemuda Muyu dan Wambon Dukung Keputusan MRPS Terkait Penetapan Status OAP
Baca Juga
Ketua KPUD Boven Digoel, Adrianus Paulus Kairen Oropka, menjelaskan bahwa rekapitulasi suara untuk Pilkada 2024 tidak dapat diselesaikan tepat waktu pada 6 Desember 2024 pukul 23.59 WIT. Hal ini terjadi akibat kekurangan tenaga kerja yang tersedia dan sejumlah masalah teknis yang tidak terduga selama proses penghitungan suara.
"Benar, kami tidak bisa menyelesaikan rekapitulasi suara tepat waktu pada 6 Desember 2024. Hal ini terjadi karena keterbatasan SDM dan kendala teknis yang kami hadapi. Namun, kami tetap berusaha untuk memastikan proses ini akurat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Adrianus setelah menggelar rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten di Sekretariat KPUD Boven Digoel pada Sabtu (7/12/2024).
Adrianus menambahkan, hingga batas akhir rekapitulasi suara tingkat Kabupaten pada 6 Desember 2024, KPUD Boven Digoel baru dapat menyelesaikan 19 dari 20 distrik yang ada, meninggalkan satu distrik yang harus diselesaikan lebih lanjut. "Memang ini menyebabkan sedikit kekhawatiran, namun kami ingin memastikan bahwa proses rekapitulasi dilakukan dengan teliti dan sesuai aturan yang ada," tambahnya.
Meskipun mengalami keterlambatan, Adrianus menegaskan bahwa setiap tahapan rekapitulasi telah dilaksanakan dengan cermat untuk memastikan hasil yang akurat dan transparan. "Kami berkomitmen agar hasil rekapitulasi ini dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan hak pilih masyarakat," jelasnya.
Terkait keterlambatan ini, KPUD Boven Digoel langsung melakukan koordinasi dengan KPUD Provinsi Papua Selatan untuk mencari solusi terbaik. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, KPUD Boven Digoel diarahkan untuk mengirimkan surat kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boven Digoel guna memperoleh persetujuan agar proses pleno rekapitulasi dapat dilanjutkan.
Setelah mendapatkan izin dari Bawaslu, proses pleno rekapitulasi akhirnya dapat dilanjutkan dan selesai pada pukul 05.55 WIT, Sabtu (7/12/2024). "Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kesabaran semua pihak yang terlibat. Kami juga meminta maaf jika keterlambatan ini menimbulkan ketidaknyamanan," kata Adrianus.
Adrianus menyampaikan bahwa meskipun rekapitulasi selesai terlambat, proses selanjutnya akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. "Setelah rekapitulasi ini selesai, kami akan melanjutkan proses penetapan Kepala Daerah terpilih, jika tidak ada gugatan dari pasangan calon," tutup Adrianus.
Dengan demikian, meski menghadapi sejumlah kendala, KPUD Boven Digoel berkomitmen untuk memastikan transparansi dan akurasi dalam penyelenggaraan Pilkada, serta akan melanjutkan setiap tahapan sesuai dengan peraturan dan prosedur hukum yang ada.
- Didampingi Nursalim, Kenius Kogoya Siap Mendaftar Ke KPU Keerom Besok
- Unas Tabuni, Kebijakan DOB Tidak Bermanfaat Terhadap Orang Asli Papua
- Respon AHY , Fenomena PILKADA Lawan Kotak Kosong